Berita , Jatim
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Pelaku Jual Melalui Media Sosial
Melalui hasil pemeriksaan terhadap RB, dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan memesan melalui Facebook dan selanjutnya berkomunikasi dengan MIA.
Pelaku kedua ini ditangkap di rumahnya di Ental Sewu, Buduran dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar; 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong, dan uang asli sisa hasil penjualan uang palsu senilai Rp 470 ribu.
MIA mengatakan bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku EJ yang berasal dari Jember.
"Dari keterangan pelaku kedua atau MIA, dirinya mendapatkan uang palsu oleh pelaku EJ yang dikirim dari Jember. Alhasil awal Mei 2023 pelaku ketiga atau EJ pun dapat kami amankan di Jember," tambahnya.
Penyidik mendapatkan fakta bahwa kasus peredaran uang palsu di Sidoarjo tersebut dimulai dari EJ yang memproduksi uang palsu, kemudian dia edarkan melalui aplikasi Facebook.
Hal tersebut didukung dengan adanya keterangannya dan barang bukti, dimana telah ditemukannya uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu sebanyak 36 lembar dan sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu.
Peralatan tersebut di antaranya yaitu satu bendel kertas sertifikat; 4 buah tinta berwarna; 1 buah meja skrin sablon; 1 buah laminator; 3 buah kardus blombong; 1 botol tinta sablon warna emas; 1 botol lem kapok; 1 buah pisau cutter; 1 buah Laptop dan 1 buah Handphone. ****
Temukan artikel lainnya di harianesemarang.com