Berita , Jabar

Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat
Kecelakaan di Cipaku hari ini, sebuah mobil pikap masuk ke jurang. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Telah terjadi kecelakaan di Cipaku hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Video pasca kejadian beredar di media sosial memperlihatkan sebuah Pikap hitam terperosok ke dalam jurang di daerah Gardu, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kecelakaan di Cipaku hari ini melibatkan satu unit kendaraan pikap. Diduga saat menyetir kendaraannya, sang supir dalam keadaan mengantuk dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.
Dikutip dari akun Instagram Ciamis Info, insiden kecelakaan di Cipaku hari ini terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Beruntung ada warga yang mengetahui adanya kecelakaan dan menyelamatkan korban.
"Sebuah kendaraan pick up mengalami kejadian kecelakaan tunggal, terperosok ke bawah, memasuki area kebun warga di daerah Gardu, Cipaku, pada hari Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keterangan sementara, pengemudi tertidur (microsleep) saat menjalankan kendaraan (belum terkonfirmasi)," tulis akun Instagram Ciamis Info.
BACA JUGA : Video Dugaan Pencemaran Sungai Citarum Bandung Viral di Media Sosial, Warna Sungainya Bikin Kaget Warga

Kondisi kendaraan kecelakaan di Cipaku hari ini 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Fazrian Adzikri, pengunggah pertama video tersebut memperlihatkan Pikap berwarna hitam terperosok masuk ke dalam jurang yang cukup dalam.
Diketahui daerah kecelakaan di Cipaku hari ini merupakan perkebunan milik warga setempat. Kejadian tersebut terekam kamera warga yang melintas saat hendak berangkat ke sekolah.
Saat ini kondisi korban kecelakaan di Cipaku hari ini mengalami luka ringan. Korban yang merupakan supir Pikap telah dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat dari lokasi kejadian.
Berkendara saat sedang mengantuk sangat tidak dianjurkan, bahkan tidak diperbolehkan. Dikutip dari laman Tribatanews, terdapat pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan seorang pengendara mengemudi dalam kondisi konsentrasi serta wajar.
BACA JUGA : Film Buzz Lightyear Tidak Tayang Karena Adegan Ini, Dilarang 5 Negara Muslim Dunia
Sehingga ketika pengemudi dalam kondisi mengantuk, maka pasal mengenai undang-undang lalu lintas tersebut telah dilanggar. Dalam kasus tersebut sang pengemudi dapat dijerat dengan pasal asal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025