Berita , Jabar

Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat
Kecelakaan di Cipaku hari ini, sebuah mobil pikap masuk ke jurang. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Telah terjadi kecelakaan di Cipaku hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Video pasca kejadian beredar di media sosial memperlihatkan sebuah Pikap hitam terperosok ke dalam jurang di daerah Gardu, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kecelakaan di Cipaku hari ini melibatkan satu unit kendaraan pikap. Diduga saat menyetir kendaraannya, sang supir dalam keadaan mengantuk dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.
Dikutip dari akun Instagram Ciamis Info, insiden kecelakaan di Cipaku hari ini terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Beruntung ada warga yang mengetahui adanya kecelakaan dan menyelamatkan korban.
"Sebuah kendaraan pick up mengalami kejadian kecelakaan tunggal, terperosok ke bawah, memasuki area kebun warga di daerah Gardu, Cipaku, pada hari Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keterangan sementara, pengemudi tertidur (microsleep) saat menjalankan kendaraan (belum terkonfirmasi)," tulis akun Instagram Ciamis Info.
BACA JUGA : Video Dugaan Pencemaran Sungai Citarum Bandung Viral di Media Sosial, Warna Sungainya Bikin Kaget Warga

Kondisi kendaraan kecelakaan di Cipaku hari ini 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Fazrian Adzikri, pengunggah pertama video tersebut memperlihatkan Pikap berwarna hitam terperosok masuk ke dalam jurang yang cukup dalam.
Diketahui daerah kecelakaan di Cipaku hari ini merupakan perkebunan milik warga setempat. Kejadian tersebut terekam kamera warga yang melintas saat hendak berangkat ke sekolah.
Saat ini kondisi korban kecelakaan di Cipaku hari ini mengalami luka ringan. Korban yang merupakan supir Pikap telah dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat dari lokasi kejadian.
Berkendara saat sedang mengantuk sangat tidak dianjurkan, bahkan tidak diperbolehkan. Dikutip dari laman Tribatanews, terdapat pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan seorang pengendara mengemudi dalam kondisi konsentrasi serta wajar.
BACA JUGA : Film Buzz Lightyear Tidak Tayang Karena Adegan Ini, Dilarang 5 Negara Muslim Dunia
Sehingga ketika pengemudi dalam kondisi mengantuk, maka pasal mengenai undang-undang lalu lintas tersebut telah dilanggar. Dalam kasus tersebut sang pengemudi dapat dijerat dengan pasal asal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025