Berita , Jabar

Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat
Kecelakaan di Cipaku hari ini, sebuah mobil pikap masuk ke jurang. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Telah terjadi kecelakaan di Cipaku hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Video pasca kejadian beredar di media sosial memperlihatkan sebuah Pikap hitam terperosok ke dalam jurang di daerah Gardu, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kecelakaan di Cipaku hari ini melibatkan satu unit kendaraan pikap. Diduga saat menyetir kendaraannya, sang supir dalam keadaan mengantuk dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.
Dikutip dari akun Instagram Ciamis Info, insiden kecelakaan di Cipaku hari ini terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Beruntung ada warga yang mengetahui adanya kecelakaan dan menyelamatkan korban.
"Sebuah kendaraan pick up mengalami kejadian kecelakaan tunggal, terperosok ke bawah, memasuki area kebun warga di daerah Gardu, Cipaku, pada hari Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keterangan sementara, pengemudi tertidur (microsleep) saat menjalankan kendaraan (belum terkonfirmasi)," tulis akun Instagram Ciamis Info.
BACA JUGA : Video Dugaan Pencemaran Sungai Citarum Bandung Viral di Media Sosial, Warna Sungainya Bikin Kaget Warga

Kondisi kendaraan kecelakaan di Cipaku hari ini 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Fazrian Adzikri, pengunggah pertama video tersebut memperlihatkan Pikap berwarna hitam terperosok masuk ke dalam jurang yang cukup dalam.
Diketahui daerah kecelakaan di Cipaku hari ini merupakan perkebunan milik warga setempat. Kejadian tersebut terekam kamera warga yang melintas saat hendak berangkat ke sekolah.
Saat ini kondisi korban kecelakaan di Cipaku hari ini mengalami luka ringan. Korban yang merupakan supir Pikap telah dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat dari lokasi kejadian.
Berkendara saat sedang mengantuk sangat tidak dianjurkan, bahkan tidak diperbolehkan. Dikutip dari laman Tribatanews, terdapat pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan seorang pengendara mengemudi dalam kondisi konsentrasi serta wajar.
BACA JUGA : Film Buzz Lightyear Tidak Tayang Karena Adegan Ini, Dilarang 5 Negara Muslim Dunia
Sehingga ketika pengemudi dalam kondisi mengantuk, maka pasal mengenai undang-undang lalu lintas tersebut telah dilanggar. Dalam kasus tersebut sang pengemudi dapat dijerat dengan pasal asal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:02 WIB
Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Kamis, 31 Oktober 2024 09:21 WIB
Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Rabu, 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Rabu, 30 Oktober 2024 17:10 WIB
Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Rabu, 30 Oktober 2024 17:05 WIB
Disdukcapil Bantul Buka Pelayanan Sampai ke Sekolah, 8 Ribu Pemilih Pemula Sudah Rekam ...

Disdukcapil Bantul Buka Pelayanan Sampai ke Sekolah, 8 Ribu Pemilih Pemula Sudah Rekam ...

Rabu, 30 Oktober 2024 17:00 WIB
Digerebek Polisi, Puluhan Pelajar Pesta Miras di Bangetayu Semarang Sungkem ke Orang Tua

Digerebek Polisi, Puluhan Pelajar Pesta Miras di Bangetayu Semarang Sungkem ke Orang Tua

Rabu, 30 Oktober 2024 16:59 WIB