Berita , Jabar

Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Kecelakaan di Cipaku Hari ini, Mobil Masuk Jurang Korban Berhasil Selamat
Kecelakaan di Cipaku hari ini, sebuah mobil pikap masuk ke jurang. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Telah terjadi kecelakaan di Cipaku hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Video pasca kejadian beredar di media sosial memperlihatkan sebuah Pikap hitam terperosok ke dalam jurang di daerah Gardu, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kecelakaan di Cipaku hari ini melibatkan satu unit kendaraan pikap. Diduga saat menyetir kendaraannya, sang supir dalam keadaan mengantuk dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.
Dikutip dari akun Instagram Ciamis Info, insiden kecelakaan di Cipaku hari ini terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Beruntung ada warga yang mengetahui adanya kecelakaan dan menyelamatkan korban.
"Sebuah kendaraan pick up mengalami kejadian kecelakaan tunggal, terperosok ke bawah, memasuki area kebun warga di daerah Gardu, Cipaku, pada hari Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keterangan sementara, pengemudi tertidur (microsleep) saat menjalankan kendaraan (belum terkonfirmasi)," tulis akun Instagram Ciamis Info.
BACA JUGA : Video Dugaan Pencemaran Sungai Citarum Bandung Viral di Media Sosial, Warna Sungainya Bikin Kaget Warga

Kondisi kendaraan kecelakaan di Cipaku hari ini 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Fazrian Adzikri, pengunggah pertama video tersebut memperlihatkan Pikap berwarna hitam terperosok masuk ke dalam jurang yang cukup dalam.
Diketahui daerah kecelakaan di Cipaku hari ini merupakan perkebunan milik warga setempat. Kejadian tersebut terekam kamera warga yang melintas saat hendak berangkat ke sekolah.
Saat ini kondisi korban kecelakaan di Cipaku hari ini mengalami luka ringan. Korban yang merupakan supir Pikap telah dibawa ke Fasilitas Kesehatan terdekat dari lokasi kejadian.
Berkendara saat sedang mengantuk sangat tidak dianjurkan, bahkan tidak diperbolehkan. Dikutip dari laman Tribatanews, terdapat pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan seorang pengendara mengemudi dalam kondisi konsentrasi serta wajar.
BACA JUGA : Film Buzz Lightyear Tidak Tayang Karena Adegan Ini, Dilarang 5 Negara Muslim Dunia
Sehingga ketika pengemudi dalam kondisi mengantuk, maka pasal mengenai undang-undang lalu lintas tersebut telah dilanggar. Dalam kasus tersebut sang pengemudi dapat dijerat dengan pasal asal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025