Berita , Nasional
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
HARIANE - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama periode tahun 2018-2023.
Salah satu dari sembilan tersangka diketahui berinisial MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Inisial MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid yang sudah tidak asing lagi di dunia bisnis perminyakan.
Kejaksaan Agung dalam penetapan sembilan tersangka kasus korupsi PT Pertamina telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang keahlian.
"Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dilansir dari rilis Kejagung RI, selain tersangka Muhammad Riza Chalid, ada delapan orang yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina.
1. Tersangka Alfian Nasution (AN), selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015.
2. Tersangka Hanung Budya (HB), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
3. Tersangka Toto Nugroho (TN), selaku VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017-2018.
4. Tersangka Dwi Sudarsono (DS), selaku VP Crude and Product Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Tersangka Arief Sukmara (AS), selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.