Berita , D.I Yogyakarta
Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Puluhan Ribu Obat Terlarang
HARIANE - Obat-obatan terlarang mendominasi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Selasa, 20 Juni 2023, pukul 09.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, BNN, dinas terkait dan masyarakat setempat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara peleburan dengan membakar sejumlah barang bukti dan penghancuran alat-alat elektronik dari tindak pidana umum sepanjang Tahun 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Bantul, Farhan mengatakan obat-obatan terlarang yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
"Pemusnahan barang bukti kali ini yang paling banyak obat-obatan terlarang mencapai 10.960 butir, baik psikotropika maupun undang-undang kesehatan," ujar Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menyebutkan obat-obatan jenis psikotropika sebanyak 3.642 butir dan undang-undang kesehatan 7.318 butir.
Selain itu, kata Farhan, pihaknya juga memusnahkan minuman keras (miras) oplosan sebanyak 57 botol dengan cara dibuang di selokan sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali.
Kejari Bantul juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,8 gram dengan cara dicampur air hangat lalu dibuang.
"Ganja sintetis atau ganja gorilla seberat 18,2 gram juga telah kami musnahkan," unykapnya.
Sejumlah handphone dan uang palsu yang juga ikut dalam pemusnahan barang bukti.
Farhan menerangkan sebanyak 92 item barang bukti tindak pidana umum yang telah inkra di tingkat pertama, pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dan mahkamah agung telah dimusnahkan.