Berita , D.I Yogyakarta

Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Puluhan Ribu Obat Terlarang

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Pemusnahan barang bukti
Penghancuran barang bukti elektronik di halaman Kejari Bantu. (Foto : Hariane/Andi May).

HARIANE - Obat-obatan terlarang mendominasi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Selasa, 20 Juni 2023, pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, BNN, dinas terkait dan masyarakat setempat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara peleburan dengan membakar sejumlah barang bukti dan penghancuran alat-alat elektronik dari tindak pidana umum sepanjang Tahun 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Bantul, Farhan mengatakan obat-obatan terlarang yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

"Pemusnahan barang bukti kali ini yang paling banyak obat-obatan terlarang mencapai 10.960 butir, baik psikotropika maupun undang-undang kesehatan," ujar Farhan.

Lebih lanjut, Farhan menyebutkan obat-obatan jenis psikotropika sebanyak 3.642 butir dan undang-undang kesehatan 7.318 butir.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Bantul, Selasa 20 Juni 2023. (Foto : Hariane/Andi May).

Selain itu, kata Farhan, pihaknya juga memusnahkan minuman keras (miras) oplosan sebanyak 57 botol dengan cara dibuang di selokan sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali.

Kejari Bantul juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,8 gram dengan cara dicampur air hangat lalu dibuang.

"Ganja sintetis atau ganja gorilla seberat 18,2 gram juga telah kami musnahkan," unykapnya.

Sejumlah handphone dan uang palsu yang juga ikut dalam pemusnahan barang bukti.

Farhan menerangkan sebanyak 92 item barang bukti tindak pidana umum yang telah inkra di tingkat pertama, pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dan mahkamah agung telah dimusnahkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025