Berita , D.I Yogyakarta
Polemik Izin Pembangunan Mall dan Evaluasi Perda di Bantul, DPRD: Tidak Ada Urgensi
HARIANE - Izin pembangunan mall di Kabupaten Bantul menjadi polemik di setelah adanya rencana mengevaluasi perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Tokok Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tersebut yang dinilai sudah tidak relevan.
Menurutnya, Pemkab Bantul akan mengusulkan perubahan perda tersebut khususnya terkait jarak pembangunan mall dengan pasar rakyat yang dinilai tidak sesuai dengan jaman sekarang dan menyulitkan untuk memilih tempat yang memadai.
Namun tampaknya usulan itu akan mendapat bantahan dari legislatif.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi justru menyebut tidak ada urgensi terhadap perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 terlebih hanya untuk kepentingan pembangunan Mall.
"Tidak ada urgensi terhadap pembangunan mall di Kabupaten Bantul, karena melihat kondisi sekarang pembeli maupun penjual di pasar rakyat semakin menurun, apalagi ditambah dengan hadirnya mall," ujar Aryunadi, Senin, 19 Juni 2023.
Lebih lanjut, Aryunadi membenarkan bahwa pihaknya baru menerima usulan perubahan perda itu dari Pemkab Bantul.
Usulan itu kemudian telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Bantul.
Namun, lanjut Aryunadi, pembahasan mengenai perubahan Perda mengalami deadlock. Salah satunya karena diniliai saat itu justru banyak pelanggaran terhadap perda yang berlaku tersebut.
"Saran kami tegakkan dulu Perda yang berlaku sekarang, baru kami lanjut untuk pembahasan mengenai perubahan Perda tersebut," ucapnya.
Politisi PDIP itu juga tak menapik kemungkinan investor bukan berasal dari Kabupaten Bantul maupun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan masuk.
"Penduduk lokal hanya akan menjadi karyawan mall, tukang parkir maupun petugas keamanan mall," ucapnya.