Berita
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Sekolah, Kejari dan Pemkab Bantul Luncurkan Program Jaksa Masuk Sekolah
HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul berkolaborasi dengan Pemkab Bantul menginisiasi program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru. Salah satu tujuan program ini adalah untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di lembaga pendidikan.
"Pada hari ini, kami menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantul dengan restu dari Bupati. Kami telah menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk memastikan kehadiran Kejaksaan Negeri Bantul dalam lingkup kegiatan pendidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Farhan, setelah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut di Bantul, Selasa (26/3/2024).
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan antara Kepala Kejari dengan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di SMP Negeri 1 Bantul, yang kemudian diikuti dengan sosialisasi oleh jaksa kepada para guru di sekolah tersebut.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, para guru di Bantul akan mendapatkan pendampingan dari jaksa Kejari dalam pengelolaan dana yang berasal dari keuangan negara, baik yang diberikan secara hibah ataupun bantuan untuk sekolah.
"Kami akan memberikan pendampingan dalam hal perdata dan administrasi negara melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan lainnya, dengan tujuan untuk meminimalkan risiko yang mungkin dihadapi oleh para guru dan kepala sekolah dalam hal risiko hukum," ujarnya.
Farhan berharap bahwa melalui pendampingan hukum yang dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru ini, risiko-risiko yang mungkin timbul dapat diminimalkan, bahkan diharapkan tidak akan ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Ia menambahkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran terkait pengelolaan keuangan oleh pihak sekolah, yang menandakan bahwa program pendampingan kepada pihak sekolah telah efektif dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Menurut Farhan, hal ini merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya, yang menunjukkan adanya hasil yang positif di mana tidak ada sekolah atau individu yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya korupsi.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan, program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru yang diluncurkan oleh kejaksaan negeri bersama pemerintah kabupaten bertujuan untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan keuangan yang dapat berdampak pada masalah hukum.
Dia menegaskan bahwa para guru dan kepala sekolah bertanggung jawab dalam memanfaatkan anggaran pendidikan dari negara dengan benar, termasuk anggaran dari sumber-sumber lain seperti sumbangan operasional sekolah, bantuan dari luar, dan dana yang terhimpun dari komite sekolah.
"Maka dari itu, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah ini, kami memberikan pendampingan dari pihak penegak hukum kepada para guru dan kepala sekolah agar mereka dapat mengelola keuangan sekolah dengan tepat dan tanpa penyimpangan," katanya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa peran penting kepala sekolah dalam mewujudkan visi pendidikan Bantul, yaitu terbentuknya generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia.