Berita , Gaya Hidup , Nasional , Kesehatan
Kemenkes Tetapkan Vaksin Berbayar Mulai 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya
HARIANE - Menindaklanjuti pencabutan status pandemi pada Covid-19, Kemenkes akhirnya menetapkan vaksin berbayar mulai 2024.
Peraturan soal vaksin berbayar mulai 2024 itu diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut terdapat pula ketentuan soal promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, hingga pengelolaan limbah.
Meskipun Kemenkes telah menetapkan vaksin berbayar mulai 2024, vaksinasi gratis juga tetap dijalankan dengan menyasar kalangan tertentu saja.
Kemenkes Tetapkan Vaksin Berbayar Mulai 2024
Dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan RI pada 22 Agustus 2023, ditetapkannya peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Dalam peraturan tersebut dibahas soal masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan pasien COVID-19.
Dalam peraturan terbaru itu, penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak dapat lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan per tanggal 1 September 2023.
Biaya pasien Covid-19 kemudian dibebankan ke dalam mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya.
Selain itu, program vaksinasi Covid-19 yang selama ini dilakukan massal dan gratis saat pandemi diubah menjadi “program imunisasi Covid-19” mulai Januari 2024.
“Mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi,” Jelas Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.
Indah juga menjelaskan bahwa imunisasi tersebut tetap akan disediakan gratis namun terkhusus untuk dua kelompok.
Kelompok pertama yaitu masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19.