HARIANE – Presiden RI Joko Widodo mengumumkan status pandemi Covid19 dicabut secara resmi per Rabu, 21 Juni 2023.
Jokowi cabut status pandemi Covid19 karena masyarakat Indonesia yang disebut sudah memiliki antibodi sehingga risiko penularan dan sakit tidak terlalu tinggi.
Dengan dicabutnya status pandemi Covid19, maka saat ini status Covid19 di Indonesia adalah endemi.
Meski demikian, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan gaya hidup sehat dan bersih.
Pencabutan status Covid19 dari pandemi menjadi endemi juga diharapkan presiden agar bisa meningkatkan perekonomian nasional yang mengalami jatuh bangun selama virus ini melanda Tanah Air.
“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak akan semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Jokowi melalui pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram miliknya.
Faktor pertimbangan yang mendasari keputusan Jokowi cabut status pandemi Covid19 adalah karena angka konfirmasi kasus harian yang sudah menurun drastis dan antibodi yang sudah terbentuk di kalangan masyarakat.
“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid19 mendekati nihil. Hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid19,” jelasnya.
Selain itu, keputusan juga diambil merujuk pada dicabutnya status darurat oleh WHO atas penyebaran virus Covid19.
Status Pandemi Covid19 Dicabut, Bedanya Apa?
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, endemi adalah keadaan dimana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu.
Berbeda dengan pandemi yang jangkauan wabahnya menyebar secara luas bahkan hingga lingkup negara atau benua.