Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Kemenlu Catat 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Dijerat Kasus Narkoba

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Kemenlu Catat 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Dijerat Kasus Narkoba
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha saat ditemui di Yogyakarta, Kamis, 20, Juni, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri yang terancam hukuman mati. Paling banyak para WNI terjerat kasus peredaran narkoba.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menyebut jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang. 

"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," katanya ditemui di Yogyakarta, Kamis, 20, Juni, 2024.

Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Diantaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.

Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan bahwa WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang mengalami penipuan. Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.

"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.

Judha mengatakan, yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya. Tetapi juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.

"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Nah, saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.

Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 diantaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya. 

"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," paparnya. 

Paling penting, katanya, bagaimana upaya Kemenlu bersama KBRI dan pihak-pihak terkait memastikan para WNI tersebut mendapatkan pendampingan serta terpenuhi hak-haknya secara adil sesuai dengan sistem peradilan di negara setempat. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB