Berita , Pilihan Editor

Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
HARIANE -  Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan ketentuan dan tahapan badal haji 2022 bagi jamaah yang meninggal dunia saat hendak melaksanakan ibadah haji.
Informasi terkait ketentuan dan tahapan badal haji 2022 dibagikan oleh Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_ri pada Minggu, 26 Juni 2022.
Ketentuan dan tahapan badal haji 2022 menjadi salah satu tugas yang harus diketahui oleh wakil dari jamaah haji yang meninggal dunia. Badal haji adalah wakil untuk melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan jamaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji, misalnya karena meninggal dunia.

Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 

Dilansir dari akun Twitter @Kemenag_ri  berikut ketentuan dan tahapan yang harus ketahui untuk badl jamaah haji 2022 yang meninggal dunia atau sakit:
Ketentuan Badal Haji 2022
1. Jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
2. Sakit dan tidak dapat disafari wukufkan.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Layanan Safari Wukuf di Arafah untuk Jamaah yang Sakit, Berikut Mekanismenya
3. Mengalami gangguan jiwa.
Jamaah yang mengalami tiga keadaan diatas ibadah hajinya akan siapkan pembadalan hajinya oleh petugas.
Tahapan Badal Haji 2022
1. Pendaftaran jamaah meninggal dunia. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 9 Dzulhijjah pukul 11.00 WAS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025