Berita , Pilihan Editor
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
Annisa Nur Fadhilah
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
HARIANE - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan ketentuan dan tahapan badal haji 2022 bagi jamaah yang meninggal dunia saat hendak melaksanakan ibadah haji.
Informasi terkait ketentuan dan tahapan badal haji 2022 dibagikan oleh Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_ri pada Minggu, 26 Juni 2022.
Ketentuan dan tahapan badal haji 2022 menjadi salah satu tugas yang harus diketahui oleh wakil dari jamaah haji yang meninggal dunia. Badal haji adalah wakil untuk melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan jamaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji, misalnya karena meninggal dunia.
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022
Dilansir dari akun Twitter @Kemenag_ri berikut ketentuan dan tahapan yang harus ketahui untuk badl jamaah haji 2022 yang meninggal dunia atau sakit: Ketentuan Badal Haji 2022 1. Jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. 2. Sakit dan tidak dapat disafari wukufkan.BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Layanan Safari Wukuf di Arafah untuk Jamaah yang Sakit, Berikut Mekanismenya3. Mengalami gangguan jiwa. Jamaah yang mengalami tiga keadaan diatas ibadah hajinya akan siapkan pembadalan hajinya oleh petugas. Tahapan Badal Haji 2022 1. Pendaftaran jamaah meninggal dunia. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 9 Dzulhijjah pukul 11.00 WAS.