Berita , Pilihan Editor

Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
HARIANE -  Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan ketentuan dan tahapan badal haji 2022 bagi jamaah yang meninggal dunia saat hendak melaksanakan ibadah haji.
Informasi terkait ketentuan dan tahapan badal haji 2022 dibagikan oleh Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_ri pada Minggu, 26 Juni 2022.
Ketentuan dan tahapan badal haji 2022 menjadi salah satu tugas yang harus diketahui oleh wakil dari jamaah haji yang meninggal dunia. Badal haji adalah wakil untuk melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan jamaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji, misalnya karena meninggal dunia.

Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 

Dilansir dari akun Twitter @Kemenag_ri  berikut ketentuan dan tahapan yang harus ketahui untuk badl jamaah haji 2022 yang meninggal dunia atau sakit:
Ketentuan Badal Haji 2022
1. Jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
2. Sakit dan tidak dapat disafari wukufkan.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Layanan Safari Wukuf di Arafah untuk Jamaah yang Sakit, Berikut Mekanismenya
3. Mengalami gangguan jiwa.
Jamaah yang mengalami tiga keadaan diatas ibadah hajinya akan siapkan pembadalan hajinya oleh petugas.
Tahapan Badal Haji 2022
1. Pendaftaran jamaah meninggal dunia. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 9 Dzulhijjah pukul 11.00 WAS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025