Berita

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler. (Foto: Pexels/cottonbro studio)

HARIANE - Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dapat membantu para calon peserta didik baru dalam proses pendaftaran.

PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi sejatinya dibagi menjadi 2 macam yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius. Jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal dari zonasi reguler.

Masing-masing dari keduanya juga memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dan mekanisme seleksinya jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang telah ditentukan.

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya Jika Pendaftar Melebihi Daya Tampung

Sebagaimana dilansir dari dokumen Standar Operasional Prosedur PPDB tahun 2023 di laman Jogja Prov PPDB DIY, tersedia sebanyak 5 jalur masuk ke SMA atau SMK bagi calon peserta didik baru yakni jalur zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, perpindahan wali murid/orang tua, dan prestasi.

Tiap-tiap jalur memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan dari jalur zonasi reguler.

Sebelum membaca ketentuannya terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai jalur zonasi reguler. Jalur ini merupakan zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan atau Kalurahan atau Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri.

Hal tersebut berbeda dari jalur zonasi radius yang diukur berdasar wilayah dengan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduknya.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan jalur zonasi reguler.

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler

1. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Penerimaan calon peserta didik baru jalur zonasi reguler untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB