Berita

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler. (Foto: Pexels/cottonbro studio)

HARIANE - Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dapat membantu para calon peserta didik baru dalam proses pendaftaran.

PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi sejatinya dibagi menjadi 2 macam yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius. Jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal dari zonasi reguler.

Masing-masing dari keduanya juga memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dan mekanisme seleksinya jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang telah ditentukan.

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya Jika Pendaftar Melebihi Daya Tampung

Sebagaimana dilansir dari dokumen Standar Operasional Prosedur PPDB tahun 2023 di laman Jogja Prov PPDB DIY, tersedia sebanyak 5 jalur masuk ke SMA atau SMK bagi calon peserta didik baru yakni jalur zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, perpindahan wali murid/orang tua, dan prestasi.

Tiap-tiap jalur memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan dari jalur zonasi reguler.

Sebelum membaca ketentuannya terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai jalur zonasi reguler. Jalur ini merupakan zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan atau Kalurahan atau Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri.

Hal tersebut berbeda dari jalur zonasi radius yang diukur berdasar wilayah dengan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduknya.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan jalur zonasi reguler.

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler

1. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Penerimaan calon peserta didik baru jalur zonasi reguler untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga)

Ads Banner

BERITA TERKINI

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025