Berita
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya
HARIANE - Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dapat membantu para calon peserta didik baru dalam proses pendaftaran.
PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi sejatinya dibagi menjadi 2 macam yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius. Jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal dari zonasi reguler.
Masing-masing dari keduanya juga memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dan mekanisme seleksinya jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang telah ditentukan.
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya Jika Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Sebagaimana dilansir dari dokumen Standar Operasional Prosedur PPDB tahun 2023 di laman Jogja Prov PPDB DIY, tersedia sebanyak 5 jalur masuk ke SMA atau SMK bagi calon peserta didik baru yakni jalur zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, perpindahan wali murid/orang tua, dan prestasi.
Tiap-tiap jalur memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan dari jalur zonasi reguler.
Sebelum membaca ketentuannya terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai jalur zonasi reguler. Jalur ini merupakan zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan atau Kalurahan atau Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri.
Hal tersebut berbeda dari jalur zonasi radius yang diukur berdasar wilayah dengan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduknya.
Berikut ini merupakan beberapa ketentuan jalur zonasi reguler.
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler
1. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Penerimaan calon peserta didik baru jalur zonasi reguler untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga)