Berita
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya
3. Penerimaan calon peserta didik baru jalur zonasi reguler untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua)
4. Apabila jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur zonasi reguler melebihi daya
tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:1) tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru;
2) Nilai Gabungan;
3) pilihan Sekolah; dan
4) calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
5. Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah yang berbeda.
6. Pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama
dan/atau sekolah yang berbeda.7. Pilihan sekolah/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zona dan/atau Zona yang berbeda.
9. Calon peserta didik baru yang berdomisili dari luar DIY dapat mendaftar melalui jalur Zonasi Reguler.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler