Berita , Nasional , Teknologi
Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik 2023 Segera Diberlakukan, Lengkap dengan Kuota Penerima Bantuan
HARIANE - Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023 kini telah resmi diterbitkan pemerintah melalui aturan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Aturan tersebut tepatnya akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 20 Maret 2023 yang sudah dilengkapi dengan data seputar banyaknya kuota kendaraan, yang dapat menerima bantuan subsidi sampai Desember 2023.
Lantas, apa saja ketentuan subsidi kendaraan listrik yang akan segera diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2023? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bantuan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini diberikan dalam rangka mempercepat sosialisasi dan penggunaan industri terbarukan tersebut di Indonesia.
Selain itu, dilansir dari laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kegiatan percepatan penggunaan kendaraan listrik di berbagai bidang ini juga dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya efisiensi ketahanan energi, mewujudkan kualitas udara bersih serta ramah lingkungan.
Besaran Subsidi dan Kuota Penerima Subsidi Kendaraan Listrik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengatakan, bahwa dalam usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta/unit yang sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023.
Sementara untuk bantuan subsidi yang akan diterima oleh pembeli roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
Ketentuan Skema Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik
Adapun dalam penyaluran subsidi, Kementerian Perindustrian pun juga sudah menyiapkan data seputar skema ketentuan penyaluran subsidi hingga ke tangan pembeli dengan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, serta tentunya Kemenperin.