Berita , Nasional , Teknologi

Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik 2023 Segera Diberlakukan, Lengkap dengan Kuota Penerima Bantuan

profile picture Hanna
Hanna
Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023
Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023. (Foto: unsplash/Ather Energy)

HARIANE - Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023 kini telah resmi diterbitkan pemerintah melalui aturan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Aturan tersebut tepatnya akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 20 Maret 2023 yang sudah dilengkapi dengan data seputar banyaknya kuota kendaraan, yang dapat menerima bantuan subsidi sampai Desember 2023.

Lantas, apa saja ketentuan subsidi kendaraan listrik yang akan segera diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2023? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik 2023

Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023
Ketentuan subsidi kendaraan listrik yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bantuan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini diberikan dalam rangka mempercepat sosialisasi dan penggunaan industri terbarukan tersebut di Indonesia. 

Selain itu, dilansir dari laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kegiatan percepatan penggunaan kendaraan listrik di berbagai bidang ini juga dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya efisiensi ketahanan energi, mewujudkan kualitas udara bersih serta ramah lingkungan.

Besaran Subsidi dan Kuota Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengatakan, bahwa dalam usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta/unit yang sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. 

Sementara untuk bantuan subsidi yang akan diterima oleh pembeli roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

Ketentuan Skema Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik

Adapun dalam penyaluran subsidi, Kementerian Perindustrian pun juga sudah menyiapkan data seputar skema ketentuan penyaluran subsidi hingga ke tangan pembeli dengan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, serta tentunya Kemenperin.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB