Artikel

Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ternyata Mengandung Perbedaan Pendapat Ulama

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau perlu diketahui, agar amalan tetap terjaga. (Foto: Unsplash/Bilguun Bayarmagnai)

HARIANE – Ketentuan zakat fitrah bagi perantau masih menjadi hal yang banyak dipertanyakan.

Kerap terjadi dimana perantau yang tidak bisa mudik lebaran, baik karena pekerjaan atau hal lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan seputar tempat untuk perantau berzakat fitrah.

Mengingat menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim yang mampu akan menyerahkan zakat fitrah sebagai suatu kewajiban.

Sebagai suatu kewajiban muslim yang mampu, maka mengenai ketentuan zakat fitrah bagi perantau utamanya terkait tempat berzakat, para ulama Syafi’iyah memberi acuan berupa tempat keberadaan seseorang ketika terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Bagi perantau yang masih berada di tanah rantaunya ketika malam Idul Fitri, maka diwajibkan membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.

Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau, ternyat terdapat perbedaan pendapat. (Foto: Unsplash/Pierre Bamin)

Ketentuan zakat fitrah bagi perantau

Diwartakan Nu Online, dijabarkan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad,

ـ (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان

Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Sementara jika perantau ketika malam Idul Fitri meminta mewakilkan dirinya kepada keluarga di kampung, agar membayarkan zakat fitrah atas nama dirinya dan dibagikan kepada masyarakat di sana, maka hal ini para ulama mengalami perbedaan pendapat.

Dalam mazhab Syafi’i menurut pendapat yang unggul, memindahkan pengalokasian zakat tidak diperbolehkan, sedangkan sekelompok ulama lain termasuk Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB