Artikel

Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ternyata Mengandung Perbedaan Pendapat Ulama

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau perlu diketahui, agar amalan tetap terjaga. (Foto: Unsplash/Bilguun Bayarmagnai)

HARIANE – Ketentuan zakat fitrah bagi perantau masih menjadi hal yang banyak dipertanyakan.

Kerap terjadi dimana perantau yang tidak bisa mudik lebaran, baik karena pekerjaan atau hal lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan seputar tempat untuk perantau berzakat fitrah.

Mengingat menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim yang mampu akan menyerahkan zakat fitrah sebagai suatu kewajiban.

Sebagai suatu kewajiban muslim yang mampu, maka mengenai ketentuan zakat fitrah bagi perantau utamanya terkait tempat berzakat, para ulama Syafi’iyah memberi acuan berupa tempat keberadaan seseorang ketika terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Bagi perantau yang masih berada di tanah rantaunya ketika malam Idul Fitri, maka diwajibkan membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.

Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau, ternyat terdapat perbedaan pendapat. (Foto: Unsplash/Pierre Bamin)

Ketentuan zakat fitrah bagi perantau

Diwartakan Nu Online, dijabarkan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad,

ـ (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان

Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Sementara jika perantau ketika malam Idul Fitri meminta mewakilkan dirinya kepada keluarga di kampung, agar membayarkan zakat fitrah atas nama dirinya dan dibagikan kepada masyarakat di sana, maka hal ini para ulama mengalami perbedaan pendapat.

Dalam mazhab Syafi’i menurut pendapat yang unggul, memindahkan pengalokasian zakat tidak diperbolehkan, sedangkan sekelompok ulama lain termasuk Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025