Artikel

Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ternyata Mengandung Perbedaan Pendapat Ulama

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau perlu diketahui, agar amalan tetap terjaga. (Foto: Unsplash/Bilguun Bayarmagnai)

Sementara zakat fitrah bisa dilakukan jika memenuhi syarat yang disepakati para ulama, dan dalil mengeluarkan zakat disebutkan dalam QS Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Wa aqīmus shalāta wa ātuz zakāta warka‘ū ma‘ar rāki‘īna

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Diwartakan Kemenag Bali, ketentuan zakat fitrah bagi perantau juga diikuti tiga syarat tentang seseorang yang mesti membayar zakat fitrah.

1. Islam, zakat fitrah diwajibkan bagi masyarakat yang beragama Islam, sebab amalan ini termasuk ibadah sebagai sarana pembersihan diri dari tingkah laku dosa, selain itu sebagai kewajiban yang dilakukan setelah satu bulan berpuasa.

Lantas bagaimana dengan masyarakat beragama lain? Apabila seseorang tidak beragama Islam maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Mampu membayar zakat fitrah, orang yang wajib melakukan amalan ini adalah mereka yang memiliki makanan cukup untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya saat hari Idul Fitri dan malamnya.

3. Merdeka, salah satu syarat wajib ini sesuai kesepakatan para ulama terdahulu. Budak atau hamba sahaya tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah tetapi tuannya yang wajib membayarkannya.

Tuannya membayarkan zakat fitrah sebab memiliki sebagian harta dari hambanya. Tetapi kemajuan zaman perlahan membuat orang sudah merdeka, artinya perbudakan di dunia juga dihapuskan.

Kesimpulannya setiap muslim yang baligh dan merdeka sendiri, wajib mengeluarkan zakatnya.

Berdasarkan ketentuan zakat fitrah bagi perantau, maka seseorang yang dalam kondisi tersebut hendaknya menunaikan zakat di keberadaanya saat malam hari raya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB