Artikel
Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ternyata Mengandung Perbedaan Pendapat Ulama
Sementara zakat fitrah bisa dilakukan jika memenuhi syarat yang disepakati para ulama, dan dalil mengeluarkan zakat disebutkan dalam QS Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Wa aqīmus shalāta wa ātuz zakāta warka‘ū ma‘ar rāki‘īna
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”Diwartakan Kemenag Bali, ketentuan zakat fitrah bagi perantau juga diikuti tiga syarat tentang seseorang yang mesti membayar zakat fitrah.
1. Islam, zakat fitrah diwajibkan bagi masyarakat yang beragama Islam, sebab amalan ini termasuk ibadah sebagai sarana pembersihan diri dari tingkah laku dosa, selain itu sebagai kewajiban yang dilakukan setelah satu bulan berpuasa.
Lantas bagaimana dengan masyarakat beragama lain? Apabila seseorang tidak beragama Islam maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
2. Mampu membayar zakat fitrah, orang yang wajib melakukan amalan ini adalah mereka yang memiliki makanan cukup untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya saat hari Idul Fitri dan malamnya.
3. Merdeka, salah satu syarat wajib ini sesuai kesepakatan para ulama terdahulu. Budak atau hamba sahaya tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah tetapi tuannya yang wajib membayarkannya.
Tuannya membayarkan zakat fitrah sebab memiliki sebagian harta dari hambanya. Tetapi kemajuan zaman perlahan membuat orang sudah merdeka, artinya perbudakan di dunia juga dihapuskan.
Kesimpulannya setiap muslim yang baligh dan merdeka sendiri, wajib mengeluarkan zakatnya.
Berdasarkan ketentuan zakat fitrah bagi perantau, maka seseorang yang dalam kondisi tersebut hendaknya menunaikan zakat di keberadaanya saat malam hari raya.****