Artikel

Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ternyata Mengandung Perbedaan Pendapat Ulama

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau perlu diketahui, agar amalan tetap terjaga. (Foto: Unsplash/Bilguun Bayarmagnai)

Sementara zakat fitrah bisa dilakukan jika memenuhi syarat yang disepakati para ulama, dan dalil mengeluarkan zakat disebutkan dalam QS Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Wa aqīmus shalāta wa ātuz zakāta warka‘ū ma‘ar rāki‘īna

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Diwartakan Kemenag Bali, ketentuan zakat fitrah bagi perantau juga diikuti tiga syarat tentang seseorang yang mesti membayar zakat fitrah.

1. Islam, zakat fitrah diwajibkan bagi masyarakat yang beragama Islam, sebab amalan ini termasuk ibadah sebagai sarana pembersihan diri dari tingkah laku dosa, selain itu sebagai kewajiban yang dilakukan setelah satu bulan berpuasa.

Lantas bagaimana dengan masyarakat beragama lain? Apabila seseorang tidak beragama Islam maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Mampu membayar zakat fitrah, orang yang wajib melakukan amalan ini adalah mereka yang memiliki makanan cukup untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya saat hari Idul Fitri dan malamnya.

3. Merdeka, salah satu syarat wajib ini sesuai kesepakatan para ulama terdahulu. Budak atau hamba sahaya tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah tetapi tuannya yang wajib membayarkannya.

Tuannya membayarkan zakat fitrah sebab memiliki sebagian harta dari hambanya. Tetapi kemajuan zaman perlahan membuat orang sudah merdeka, artinya perbudakan di dunia juga dihapuskan.

Kesimpulannya setiap muslim yang baligh dan merdeka sendiri, wajib mengeluarkan zakatnya.

Berdasarkan ketentuan zakat fitrah bagi perantau, maka seseorang yang dalam kondisi tersebut hendaknya menunaikan zakat di keberadaanya saat malam hari raya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025