Berita , Nasional

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Yandri Susanto
Begini komentar Mahfud MD soal Surat Undangan Yandri Susanto. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Publik dikejutkan dengan beredarnya Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih.

Yang membuat masyarakat terheran-heran, surat undangan dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 tersebut menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.

Terkait hal tersebut, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut berkomentar.

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku mendapatkan surat tersebut dari temannya.

“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” tulis Mahfud pada Selasa (22/10/2014).

Tanggapan Mahfud Soal Surat Undangan Yandri Susanto

Yandri Susanto
Beredar surat undangan haul dan tasyakuran Yandri Susanto dengan kop dan stempel resmi kementerian. (Instagram/mohmahfudmd)

Seperti yang diketahui, Yandri Susanto ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Setelah diumumkan pada Minggu (20/10/2024) malam, Yandri dan tokoh lain yang ditunjuk pun dilantik di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baru sehari dilantik, beredar Surat Undangan Haul Ibunda Yandri, Hari Santri dan Tasyakuran yang diselenggarakan Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 – 12.00 WIB yang berlokasi di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.

Menurut Mahfud, jika surat tersebut benar adanya, maka hal yang dilakukan oleh Yandri salah besar. Pasalnya, kop dan stempel resmi kementerian tak boleh dipakai untuk acara pribadi.

“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun,” ujar Mahfud.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025