Berita , Nasional

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Yandri Susanto
Begini komentar Mahfud MD soal Surat Undangan Yandri Susanto. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Publik dikejutkan dengan beredarnya Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih.

Yang membuat masyarakat terheran-heran, surat undangan dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 tersebut menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.

Terkait hal tersebut, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut berkomentar.

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku mendapatkan surat tersebut dari temannya.

“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” tulis Mahfud pada Selasa (22/10/2014).

Tanggapan Mahfud Soal Surat Undangan Yandri Susanto

Yandri Susanto
Beredar surat undangan haul dan tasyakuran Yandri Susanto dengan kop dan stempel resmi kementerian. (Instagram/mohmahfudmd)

Seperti yang diketahui, Yandri Susanto ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Setelah diumumkan pada Minggu (20/10/2024) malam, Yandri dan tokoh lain yang ditunjuk pun dilantik di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baru sehari dilantik, beredar Surat Undangan Haul Ibunda Yandri, Hari Santri dan Tasyakuran yang diselenggarakan Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 – 12.00 WIB yang berlokasi di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.

Menurut Mahfud, jika surat tersebut benar adanya, maka hal yang dilakukan oleh Yandri salah besar. Pasalnya, kop dan stempel resmi kementerian tak boleh dipakai untuk acara pribadi.

“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun,” ujar Mahfud.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Sabtu, 23 November 2024 10:14 WIB
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Sabtu, 23 November 2024 10:13 WIB
Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB