Berita , Nasional

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Yandri Susanto
Begini komentar Mahfud MD soal Surat Undangan Yandri Susanto. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Publik dikejutkan dengan beredarnya Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih.

Yang membuat masyarakat terheran-heran, surat undangan dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 tersebut menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.

Terkait hal tersebut, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut berkomentar.

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku mendapatkan surat tersebut dari temannya.

“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” tulis Mahfud pada Selasa (22/10/2014).

Tanggapan Mahfud Soal Surat Undangan Yandri Susanto

Yandri Susanto
Beredar surat undangan haul dan tasyakuran Yandri Susanto dengan kop dan stempel resmi kementerian. (Instagram/mohmahfudmd)

Seperti yang diketahui, Yandri Susanto ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Setelah diumumkan pada Minggu (20/10/2024) malam, Yandri dan tokoh lain yang ditunjuk pun dilantik di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baru sehari dilantik, beredar Surat Undangan Haul Ibunda Yandri, Hari Santri dan Tasyakuran yang diselenggarakan Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 – 12.00 WIB yang berlokasi di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.

Menurut Mahfud, jika surat tersebut benar adanya, maka hal yang dilakukan oleh Yandri salah besar. Pasalnya, kop dan stempel resmi kementerian tak boleh dipakai untuk acara pribadi.

“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun,” ujar Mahfud.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB