Berita , Nasional

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Yandri Susanto
Begini komentar Mahfud MD soal Surat Undangan Yandri Susanto. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Publik dikejutkan dengan beredarnya Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih.

Yang membuat masyarakat terheran-heran, surat undangan dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 tersebut menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.

Terkait hal tersebut, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut berkomentar.

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku mendapatkan surat tersebut dari temannya.

“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” tulis Mahfud pada Selasa (22/10/2014).

Tanggapan Mahfud Soal Surat Undangan Yandri Susanto

Yandri Susanto
Beredar surat undangan haul dan tasyakuran Yandri Susanto dengan kop dan stempel resmi kementerian. (Instagram/mohmahfudmd)

Seperti yang diketahui, Yandri Susanto ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Setelah diumumkan pada Minggu (20/10/2024) malam, Yandri dan tokoh lain yang ditunjuk pun dilantik di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baru sehari dilantik, beredar Surat Undangan Haul Ibunda Yandri, Hari Santri dan Tasyakuran yang diselenggarakan Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 – 12.00 WIB yang berlokasi di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.

Menurut Mahfud, jika surat tersebut benar adanya, maka hal yang dilakukan oleh Yandri salah besar. Pasalnya, kop dan stempel resmi kementerian tak boleh dipakai untuk acara pribadi.

“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun,” ujar Mahfud.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025