Konflik Sengketa Tanah di Riau Masih Belum Ada Titik Terang, Komisi III DPR Segera Panggil BPN
HARIANE - Konflik sengketa tanah di Riau yang sudah menahun dan masih belum menemukan titik terang ini sedang menjadi fokus penyelesaian oleh Komisi III DPR RI.Di mana konflik sengketa tanah di Riau ini dinilai sudah sangat merugikan warga sekitar kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.Selain itu, dalam penanganan konflik sengketa tanah di Riau ini juga dinilai Komisi III DPR RI terdapat berbagai kejanggalan yang diduga dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).Berikut informasi lengkap seputar konflik sengketa tanah di Riau yang bisa disimak di bawah ini.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai bahwa penegakan hukum mafia pertanahan masih sangat timpang dan tidak berkeadilan. Sehingga perlu adanya ketegasan dari lembaga maupun institusi terkait dalam menangani kasus sengketa ini. Ketika masyarakat sedang melakukan aktivitas di daerahnya serta-merta mereka dilaporkan, ditangkap dan sebagainya karena kekuatan para pemilik modal di daerah tersebut. Lebih lanjut, Sudding menekankan agar Kepolisian Daerah maupun Kejaksaan Tinggi untuk jeli dalam menelusuri terbitnya surat-surat tanah serta hak apa saja yang dimiliki perusahaan terhadap tanah tersebut. Di mana banyak rakyat yang telah dirugikan akibat kelalaian terbitnya pemalsuan berkas-berkas, baik itu oleh oknum aparat penegak hukum maupun mafia-mafia tanah. Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat mengikuti diskusi konflik sengketa tanah di Riau. (Foto: DPR/Bunga)Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menyampaikan bahwa akan segera memanggil BPN guna membahas lebih dalam terkait konflik sengketa tanah dan mafia pertanahan yang ada di Riau maupun daerah lainnya.