Berita

Serukan Perdamaian, Warga Papua Kibarkan Bendera Israel dan Palestina

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Warga Papua Kibarkan Bendera Israel dan Palestina
Warga Papua di Sorong, Papua Barat berkonvoi sambil mengibarkan bendera Palestina dan Israel.

HARIANE - Warga Papua di Sorong, Papua Barat berkonvoi sambil mengibarkan bendera Israel, Indonesia dan Palestina yang mengundang kontroversi. 

Mereka berkonvoi dengan mengendarai kendaraan roda empat dengan 3 bendera yang dikibarkan, yakni bendera Indonesia, Israel dan Palestina.

Aksi ini dilakukan oleh warga Papua sebagai bentuk seruan perdamaian agar kedua belah pihak yang berselisih segera melakukan rekonsiliasi dan gencatan bersenjata. 

Aksi ini sekaligus menunjukkan jika mereka tak ingin terjebak dalam politik global tentang keberpihakan, apakah pro Palestina atau Pro Israel.

"Papua Cinta Damai," demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan video Tiktok excalito2 pada Sabtu 4 November 2024 lalu.

Kontroversi Pengibaran Bendera Israel di Papua

Meski demikian, aksi damai ini tak lepas dari kontroversi. Pasalnya, Indonesia secara tegas melarang pengibaran bendera Israel di tanah air karena tidak adanya hubungan diplomasi antara kedua negara.

Larangan ini bahkan pernah menjadi kontroversi sebelum perhelatan Piala Dunia U-20 dimana Indonesia akhirnya batal menjadi tuan rumah. 

Larangan itu tertera dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Bab X (Hal Khusus) ditegaskan Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel. Selain itu ditegaskan jika Indonesia menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel. 

Sementara dalam nomor 151c kembali ditegaskan tentang adanya larangan pengibaran bendera, atribut maupun menyanikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi pasal tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB