Berita

Serukan Perdamaian, Warga Papua Kibarkan Bendera Israel dan Palestina

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Warga Papua Kibarkan Bendera Israel dan Palestina
Warga Papua di Sorong, Papua Barat berkonvoi sambil mengibarkan bendera Palestina dan Israel.

HARIANE - Warga Papua di Sorong, Papua Barat berkonvoi sambil mengibarkan bendera Israel, Indonesia dan Palestina yang mengundang kontroversi. 

Mereka berkonvoi dengan mengendarai kendaraan roda empat dengan 3 bendera yang dikibarkan, yakni bendera Indonesia, Israel dan Palestina.

Aksi ini dilakukan oleh warga Papua sebagai bentuk seruan perdamaian agar kedua belah pihak yang berselisih segera melakukan rekonsiliasi dan gencatan bersenjata. 

Aksi ini sekaligus menunjukkan jika mereka tak ingin terjebak dalam politik global tentang keberpihakan, apakah pro Palestina atau Pro Israel.

"Papua Cinta Damai," demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan video Tiktok excalito2 pada Sabtu 4 November 2024 lalu.

Kontroversi Pengibaran Bendera Israel di Papua

Meski demikian, aksi damai ini tak lepas dari kontroversi. Pasalnya, Indonesia secara tegas melarang pengibaran bendera Israel di tanah air karena tidak adanya hubungan diplomasi antara kedua negara.

Larangan ini bahkan pernah menjadi kontroversi sebelum perhelatan Piala Dunia U-20 dimana Indonesia akhirnya batal menjadi tuan rumah. 

Larangan itu tertera dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Bab X (Hal Khusus) ditegaskan Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel. Selain itu ditegaskan jika Indonesia menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel. 

Sementara dalam nomor 151c kembali ditegaskan tentang adanya larangan pengibaran bendera, atribut maupun menyanikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi pasal tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025