Berita , D.I Yogyakarta
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengingatkan kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota legislatif terpilih maupun partai politik untuk melaporkan LHKPN sebelum masa pelantikan.
"Dan untuk pelaporannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik maupun Caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN," kata Joko, Selasa, 07, Mei, 2024.
Terkait jadwal penetapan oleh KPU Bantul, Joko mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengajukan usulan pelantikan ke Gubernur DIY.
Adapun, mekanisme pengusulan harus melewati beberapa tahapan, dimulai dari penyerahan salinan penetapan caleg terpilih ke bupati dari KPU untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. Sedangkan untuk akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 12 Agustus mendatang.
Sementara itu, salah satu caleg terpilih Herry Fahamsyah mengaku siap untuk melaporkan LHKPN. Ia juga telah menerima arahan KPU Bantul untuk melaporkan LHKPN sebelum pelantikan.
"Saya siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut," katanya.****