Berita , Nasional

KPU Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Gibran, TKN: Putusan DKPP Bisa Digugat

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
KPU Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Gibran, TKN: Putusan DKPP Bisa Digugat
DKPP memutus KPU langgar kode etik terkait dengan teknis pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. (Foto: Instagram/habiburokhmanjkttimur)

HARIANE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan bahwa KPU langgar kode etik terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

Putusan DKPP tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin, 5 Februari 2024 di mana selain sanksi peringatan keras untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, enam anggota KPU pun ikut kena. 

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU dianggap telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

DKPP juga menilai KPU seharusnya langsung konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK mengenai batas usia capres cawapres disahkan. 

TKN Prabowo Gibran pun langsung mengeluarkan respon yang menyebut putusan DKPP tersebut tidak bersifat final dan masih bisa digugat. 

"Perlu dipahami keputusan DKPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final. Namun, berdasarkan putusan MK nomor 32/PU/XIX/2021 terhadap DKPP bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," terang Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman dalam keterangan pers hari ini. 

Habiburokhman juga menyatakan bahwa putusan DKPP tidak memiliki pengaruh terhadap posisi hukum paslon nomor urut dua tersebut. Hal tersebut lantaran paslon dalam kasus tersebut tidak berstatus sebagai terlapor maupun sebagai turut terlapor.

"Dan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," jelasnya. 

Terkait dengan KPU yang tidak segera berkonsultasi dengan DPR pasca putusan MK soal batas usia capres cawapres, Habiburokhman menyebutkan saat itu DPR sedang reses dan anggota DPR kebanyakan berada di dapil.

"Sehingga bisa dipahami bahwa saat itu KPU tidak berkoordinasi, tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Mau kirim surat ke mana orang DPR sedang di dapil masing-masing," sambungnya. 

Dalam sidang putusan DKPP hari ini, majelis menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB