Berita , Nasional

Soal Putusan MK, TKN Prabowo Gibran: Jangan Mengotori Demokrasi dengan Propaganda Hitam

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Soal Putusan MK, TKN Prabowo Gibran: Jangan Mengotori Demokrasi dengan Propaganda Hitam
TKN Prabowo Gibran tanggapi soal putusan MK yang menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. (Foto: Instagram/prabowo)

HARIANE - TKN Prabowo Gibran memberikan tanggapan soal putusan MK untuk nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 yang diputus pada Rabu, 29 November 2023.

Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming mengungkapkan apresiasinya terhadap penolakan perkara terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. 

"Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 141 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat," terang Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Kamis, 30 November 2023 di Media Center TKN. 

Ia menyatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, jangan ada lagi yang mengatakan pencalonan pasangan Pilpres 2024 nomor urut dua itu melanggar hukum dan etika. 

"Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali, bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," lanjutnya. 

TKN Prabowo menyebut bahwa keikutsertaan Wali Kota Solo Gibran ke dalam Pilpres 2024 menjadi catatan sejarah karena untuk pertama kalinya generasi mudah terwakili sebagai subjek pemilu.

TKN juga mendorong para kontestan pemilu untuk mengedepankan gagasan serta visi misi dan tidak mengotori pemilu dengan propaganda. 

"Jangan mengotori demorasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau hanya karena berkompetisi," ujar Sufmi. 

TKN Prabowo Gibran Bantah Ada Intevensi, Anwar Usman Tidak Lakukan Pelanggaran Berat

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyampaikan bahwa tidak ada intervensi ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia pun menyebut Anwar Usman yang dicopot jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran berat, tidak ada alat buktinya. 

"Dalam putusan tersebut seluruh saksi termasuk 9 orang hakim konstitusi selaku terlapor termasuk 4 orang saksi fakta, tidak ada satu orang pun menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi. Juga alat bukti yang dihadirkan, tidak satu pun alat bukti menunjukkan terjadinya intervensi," ujar Habiburokhman. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025