Gaya Hidup

Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
HARIANE – Kabar tak sedap menimpa Kris Wu eks member EXO yang terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Atas perbuatan tercela itu, Kris Wu eks member EXO harus dijatuhi tiga macam hukuman.
Diketahui, Kris Wu eks member EXO sudah dilaporkan karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing sejak Agustus lalu.
Hingga pada 25 November 2022 waktu setempat, Kris Wu resmi dijerat hukuman oleh Pengadilan Beijing.
BACA JUGA :
Jackson Wang Dirumorkan Tersandung Kasus Prostitusi, Benarkah Karir Terancam Tamat di 2022?

Hukuman Kris Wu Eks Member EXO Atas Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

Divonis 13 Tahun Penjara

Kris Wu eks member EXO
(Foto: Instagram/kriswu)
Idol mantan member dari boy group k-pop EXO ini terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda yakni pencabulan dan pemerkosaan.
Dengan bukti tersebut, Pengadilan Beijing memvonis Kris Wu ke penjara selama 13 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, Pengadilan Distrik Chaoyang menetapkan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun dan enam bulan.
"Wu Yifan mengambil keuntungan dari tiga wanita mabuk ... di rumahnya," jelas pengadilan, seperti diwartakan Soompi.
Selain itu, Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun dan 10 bulan, di mana sebuah insiden terjadi pada Juli 2018 karena ia terlibat mengumpulkan kerumunan untuk melakukan pergaulan bebas seksual.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB
Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Minggu, 19 Mei 2024 09:19 WIB
Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Minggu, 19 Mei 2024 09:18 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 08:02 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:10 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Minggu, 19 Mei 2024 05:55 WIB
Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB