Berita , Jabar
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
Ichsan Muttaqin
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
HARIANE - Secara bertahap bagi warga Bandung yang memiliki kriteria rumah tidak layak huni (rutilahu) akan segera mendapat bantuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan merehabilitasi warga yang memiliki kriteria rumah tidak layak huni yang berada di seluruh kecamatan.
Di mana penerima program rehabilitasi yang masuk kriteria rumah tidak layak huni tersebut ditargetkan pada tahun 2022 akan semakin meningkat.
Lantas seperti apa kriteria rumah tidak layak huni menurut Pemkot Bandung yang dianggap layak untuk menerima bantuan rehabilitasi pada tahun 2022?
Berikut dibawah ini bisa anda simak informasi selengkapnya.
BACA JUGA : 20 Tempat Parkir Elektronik di Bandung Akan Segera Dioptimalisasi