Berita , Jabar

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
HARIANE - Secara bertahap bagi warga Bandung yang memiliki kriteria rumah tidak layak huni (rutilahu) akan segera mendapat bantuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan merehabilitasi warga yang memiliki kriteria rumah tidak layak huni yang berada di seluruh kecamatan.
Di mana penerima program rehabilitasi yang masuk kriteria rumah tidak layak huni tersebut ditargetkan pada tahun 2022 akan semakin meningkat.
Lantas seperti apa kriteria rumah tidak layak huni menurut Pemkot Bandung yang dianggap layak untuk menerima bantuan rehabilitasi pada tahun 2022?
Berikut dibawah ini bisa anda simak informasi selengkapnya.
BACA JUGA : 20 Tempat Parkir Elektronik di Bandung Akan Segera Dioptimalisasi

Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 

Program rehabilitasi rutilahu merupakan program rutin yang diadakan Pemkot Bandung di setiap tahunnya yang dilaksanakan dengan beberapa tahapan dan skema.
Di mana sumber pendanaan program tersebut berasal dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. 
Ada pun juga sumber pendanaan dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.
Namun, untuk rehabilitasi tahun 2022, dilansir dari laman Pemkot Bandung bahwa prosesnya masih sedang dipersiapkan melalui surat keputusan Wali Kota. 
Adapun berdasarkan data DPKP, total unit rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.
Di mana pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Monyet Ekor Panjang Puncak Gunung Merapi Turun ke Pemukiman karena Panas Suhu

Viral Monyet Ekor Panjang Puncak Gunung Merapi Turun ke Pemukiman karena Panas Suhu

Senin, 06 Mei 2024 12:31 WIB
Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak pada 8 – 12 Mei ...

Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak pada 8 – 12 Mei ...

Senin, 06 Mei 2024 12:17 WIB
Istri Bupati Bantul Periode 2016-2021 Suharsono Ungkap Penyakit Almarhum Sebelum Meninggal Dunia

Istri Bupati Bantul Periode 2016-2021 Suharsono Ungkap Penyakit Almarhum Sebelum Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 12:16 WIB
Penjual Minuman Di Acara Pengajian Nyaris Tergigit Ular Weling

Penjual Minuman Di Acara Pengajian Nyaris Tergigit Ular Weling

Senin, 06 Mei 2024 11:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 6 Mei 2024 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 6 Mei 2024 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Senin, 06 Mei 2024 10:59 WIB
Jadwal KRL Tangerang Duri 6-10 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi Hingga Malam

Jadwal KRL Tangerang Duri 6-10 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi Hingga Malam

Senin, 06 Mei 2024 10:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Mei 2024, Tanggal 6-12 Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Mei 2024, Tanggal 6-12 Minggu Ini

Senin, 06 Mei 2024 10:49 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Senin, 06 Mei 2024 10:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 6 Mei 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 6 Mei 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Senin, 06 Mei 2024 10:47 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 6-10 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 6-10 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Senin, 06 Mei 2024 10:46 WIB