Berita , Jabar

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
HARIANE - Secara bertahap bagi warga Bandung yang memiliki kriteria rumah tidak layak huni (rutilahu) akan segera mendapat bantuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan merehabilitasi warga yang memiliki kriteria rumah tidak layak huni yang berada di seluruh kecamatan.
Di mana penerima program rehabilitasi yang masuk kriteria rumah tidak layak huni tersebut ditargetkan pada tahun 2022 akan semakin meningkat.
Lantas seperti apa kriteria rumah tidak layak huni menurut Pemkot Bandung yang dianggap layak untuk menerima bantuan rehabilitasi pada tahun 2022?
Berikut dibawah ini bisa anda simak informasi selengkapnya.
BACA JUGA : 20 Tempat Parkir Elektronik di Bandung Akan Segera Dioptimalisasi

Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 

Program rehabilitasi rutilahu merupakan program rutin yang diadakan Pemkot Bandung di setiap tahunnya yang dilaksanakan dengan beberapa tahapan dan skema.
Di mana sumber pendanaan program tersebut berasal dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. 
Ada pun juga sumber pendanaan dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.
Namun, untuk rehabilitasi tahun 2022, dilansir dari laman Pemkot Bandung bahwa prosesnya masih sedang dipersiapkan melalui surat keputusan Wali Kota. 
Adapun berdasarkan data DPKP, total unit rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.
Di mana pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025