Berita , Jabar
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
Ichsan Muttaqin
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Menurut Pemkot Bandung yang Akan Menerima Bantuan Rehabilitasi Pada 2022
Kemudian pada 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit. Terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit.
Sedangkan untuk target tahun ini Pemkot Bandung berencana akan merehabilitasiĀ 1.051 unit rutilahu dengan rencana anggaran sekitar Rp 19,8 miliar.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni yang Akan Menerima Bantuan Program Rehabilitasi 2022
Di antara seluruh kecamatan di Kota Bandung, Kecamatan Bojongloa Kidul memiliki rutilahu terbanyak dengan jumlah 425 rumah. Kondisi tersebut terjadi karena padatnya jumlah penduduk dan bangunan di sana. Sehingga banyak rumah yang masuk dalam kategori rutilahu. Adapun menurut Pemkot Bandung, kriteria rutilahu yang layak untuk menerima bantuan program rehabilitasi pada tahun 2022, yaitu: - Terlihat dari kondisi fisik bangunan, seperti dinding berlubang, atap bocor, dan lantai masih terbuat dari tanah. - Rumah tidak memiliki tulangan di kolong-kolongnya. - Rumah tidak memiliki pondasi, sehingga bangunan terlihat gampang goyang atau roboh. - Kurangnya kesehatan rumah dalam pencahayaan dan sanita. - Rumah tidak memiliki akses septic tank.BACA JUGA : Cara dan Syarat Pendataan UMKM di Kota Bandung Tahun 2022, Persiapkan Diri Calon PengusahaDemikian informasi seputar kriteria rumah tidak layak huni menurut Pemkot Bandung yang akan segera menerima bantuan program rehabilitasi pada 2022.****