Berita , Artikel , Pilihan Editor , Headline

Foto Telanjang, Kronologi Turis Rusia Dideportasi Dari Bali, Dilarang 6 Bulan Memasuki Indonesia

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Foto Telanjang, Kronologi Turis Rusia Dideportasi Dari Bali, Dilarang 6 Bulan Memasuki Indonesia
Foto Telanjang, Kronologi Turis Rusia Dideportasi Dari Bali, Dilarang 6 Bulan Memasuki Indonesia
HARIANE - Seorang turis Rusia dideportasi dari Bali beserta dengan suaminya setelah dia memposting foto telanjang dirinya yang diambil di bawah pohon suci berusia 700 tahun.
Turis Rusia dideportasi dari Bali diketahui juga merupakan influencer Alina Fazleeva, yang memiliki 28.000 pengikut di Instagram, berpose telanjang di bawah pohon beringin di kompleks kuil. Difoto oleh suaminya, Andrey Fazleev, gambar yang sekarang sudah dihapus tetapi segera memicu kemarahan dikalangan masyarakat setempat.

Dilansir dari insider.com, Turis Rusia dideportasi dari Bali karena melanggar aturan kehormatan pada pohon dan fitur alam lainnya yang dianggap sebagai rumah para dewa dalam budaya Hindu Bali dan dianggap suci.

Pasangan itu dideportasi dari pulau Bali pada Jumat, 6 Mei 2022 dan telah dilarang memasuki kembali wilayah Indonesia terutama Bali setidaknya selama enam bulan, menurut kantor berita Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
BACA JUGA : 4 Tempat Dinner Romantis di Bali yang Cocok Untuk Hari Valentine
"Mereka telah melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati norma-norma setempat, sehingga mereka diberi sanksi deportasi. Nama mereka akan dimasukkan dalam daftar larangan masuk," kata kepala imigrasi Bali Jamaruli Manihuruk.
Sebelum meninggalkan negara Indonesia, pasangan tersebut kembali ke pohon untuk melakukan ritual dan mencari pengampunan.
Fazleeva meminta maaf atas tindakannya di Instagram dalam dua posting terpisah pada Jumat lalu.
Karena kronologi turis Rusia dideportasi dari Bali, dia berbagi foto dirinya dan suaminya sedang melakukan ritual, dan menulis dalam bahasa Indonesia bahwa dia "menyesali" tindakannya dan "sangat malu."
"Saya tidak bermaksud menyinggung masyarakat dengan cara apa pun," katanya dalam posting itu, berbicara kepada semua orang Bali dan Indonesia.
Dalam posting keduanya, di mana ia memposting foto dirinya dengan telapak tangan ditekan Bersama (memohon maaf), dia mengakui bahwa dia telah membuat "kesalahan besar."
"Saya ingin memberi tahu masyarakat sehingga tidak mengulanginya. Ada banyak tempat suci di Bali, dan tidak semuanya memiliki tanda-tanda informasi tentang hal itu, seperti dalam kasus saya. Dan sangat penting untuk memperlakukan tempat-tempat dan tradisi ini dengan hormat," tulisnya dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025