Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
b. Pemanfaatan asset yang dapat menghasilkan PNBP belum optimal
Belum optimalnya pemanfaatan gedung bangunan, lahan, peralatan yang dimiliki satker, belum adanya tariff pemanfaatan gedung untuk kantin, ATM, kantor kas bank dan yang berupa sewa lainnya.
Secara keseluruhan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian terkait upaya meningkatkan kualitas implementasi pengelolaan PNBP pada Satker lingkup KPPN Semarang I untuk kondisi sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, yaitu:
1. Kenaikan dan/atau penurunan target maupun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sangat dipengaruhi kondisi masa saat itu dan regulasi yang menjadi payung hukum pengelolaannya. Strategi kenaikan dan/atau penurunan target maupun realisasi PNBP yang berdampak pada pencapaian visi dan misi pemerintah yang lebih besar.
2. Dilihat dari beberapa aspek, masih ada indikasi permasalahan yang mengakibatkan potensi pengelolaan PNBP kurang optimal, diantaranya:
a. Dari aspek perencanaan, penetapan besaran target PNBP masih berada dibawah potensi yang dimiliki.
b. Dari aspek jenis dan tarif PNBP, beberapa peraturan mengenai jenis dan tarif PNBP perlu direview/diperbaharui agar relevan dengan kondisi dan perkembangan jaman.
c. Dari aspek penggunaan PNBP, penggunaan lebih dominan untuk membiayai belanja yang bersifat operasional dan bukan belanja produktif/investatif untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan.
3. Selaras dengan semangat UU Nomor 9 Tahun 2018, maka perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. ****
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.