Artikel

Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana Cair

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana Cair
Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana Cair
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Dilansir dari media sosial Instagram Kemnaker, berikut langkah pengecekan penerima BSU melalui website. 

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website kemanker, atau melalui link kemnaker.go.id.
2. Langkah selanjutnya adalah mendaftar akun SiapKerja, yakni dengan melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP, yaitu nomor yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan saat pengisian kelengkapan pendaftaran akun.
Langkah pengecekan penerima BSU melalui website
Langkah pengecekan penerima BSU 2022, login akun siapkerja. (Foto website/Kemnaker)
3. Setelah akun sudah dibuat, langkah selanjutnya adalah masuk atau login ke akun SiapKerja yang telah dibuat sebelumnya.
4. Langkah berikutnya adalah melengkapi profil, yakni berupa foto profil, data diri, status pernikahan dan juga tipe lokasi.
5. Langkah terakhir yaitu cek notifikasi, apabila akun telah terdaftar dan pemilik akun menerima bantuan subsidi akan ada notifikasi nantinya.

Notifikasi tersebut berupa :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Rabu, 01 Mei 2024 22:42 WIB
Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 01 Mei 2024 22:17 WIB
Update Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi : Pelaku Diamankan di ...

Update Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi : Pelaku Diamankan di ...

Rabu, 01 Mei 2024 21:51 WIB
Jadwal KRL Jogja 2 dan 3 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Jogja 2 dan 3 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru

Rabu, 01 Mei 2024 21:42 WIB
Sampah Masih Jadi Masalah Bersama, Deklarasi Kampung Panca Tertib Dukung Gerakan Kelola Sampah ...

Sampah Masih Jadi Masalah Bersama, Deklarasi Kampung Panca Tertib Dukung Gerakan Kelola Sampah ...

Rabu, 01 Mei 2024 21:12 WIB
Rekaman CCTV Pelaku Pembunuhan Wanita Tewas dalam Koper di Bekasi, Eksekusi Dilakukan di ...

Rekaman CCTV Pelaku Pembunuhan Wanita Tewas dalam Koper di Bekasi, Eksekusi Dilakukan di ...

Rabu, 01 Mei 2024 20:27 WIB
Korban Kapal Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap Ditemukan Tewas

Korban Kapal Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap Ditemukan Tewas

Rabu, 01 Mei 2024 19:56 WIB
Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi

Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi

Rabu, 01 Mei 2024 19:05 WIB
2 Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Pusat Ditemukan Tewas Usai 2 Hari ...

2 Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Pusat Ditemukan Tewas Usai 2 Hari ...

Rabu, 01 Mei 2024 17:30 WIB
Prediksi Laga Timnas Indonesia U23 vs Irak U23, Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024 ...

Prediksi Laga Timnas Indonesia U23 vs Irak U23, Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024 ...

Rabu, 01 Mei 2024 13:09 WIB