Ketua Umum Partai Demokrat AHY sampaikan belasungkawa saat Lukas Enembe meninggal. (Foto: Instagram/agusyudhoyono)
Lukas Enembe terpilih menjadi Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebelum akhirnya dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi dan suap.
Sebelum Lukas Enembe meninggal, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor dan divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. ****