Berita , D.I Yogyakarta
Maguwoharjo Football Park Disegel Satpol PP DIY, Pemilik Keluhkan Lamanya Perizinan
HARIANE - Maguwoharjo Football Park disegel Satpol PP DIY lantaran berdiri di atas lahan berstatus tanah kas desa (TKD).
Bangunan ilegal di Sleman tersebut ditutup sementara waktu oleh Satpol PP DIY dengan memasang banner di gerbang dan menempelkan lembaran kertas bertuliskan pelanggaran pada bangunan-bangunan di dalamnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tempat usaha di Sleman ditutup Satpol PP tersebut diperbolehkan kembali melakukan aktivitas jika telah mendapatkan ijin dari Gubernur DIY terkait penggunaan TKD.
Belum Dapat Ijin, Maguwoharjo Football Park Disegel Satpol PP DIY
Pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu mengutarakan, ia telah menyadari bahwa unit usahanya berdiri di atas TKD.
Ia mengaku telah mengajukan izin penggunaan TKD namun perizinan tersebut belum sampai ke Gubernur Sri Sultan HB X.
Kahudi mengungkapkan dirinya mengalami berbagai kendala salah satunya perizinan tersebut dikeluarkan dari pemerintah cukup lama.
“Sudah mengajukan izinnya. Kebetulan keluarnya lama karena ada pergantian kepala desa, dan tadinya saya pakai PT orang sekarang jadi PT saya sendiri, jadi membutuhkan waktu. Sekarang izinnya sudah sampai Bupati Sleman,” terangnya pada Kamis, 22 Juni 2023.
Saat diwawancara terkait pengawasan penggunaan TKD untuk unit usaha ini, Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi menyampaikan bahwa pengawasan sebelum Maguwoharjo Football Park dibangun tidak ada keterlibatan dari Satpol PP.
Jajaran Satpol PP menyegel bangunan ilegal di Sleman ini setelah melalui pemeriksaan bahwa unit usaha tersebut berdiri di atas TKD yang belum ada perizinannya.
“Ketika diperintahkan sudah dibangun dan ada aktivitas, jadi pengawasan yang pertama kami tidak terlibat disana,” kata Qumarul.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, katanya, pada 6 Mei 2023 Satpol PP DIY mulai bergerak memanggil pihak PT Abinaya selaku pengelola.