Berita , Jabodetabek
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
HARIANE – Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya divonis kurungan, anak dari terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut juga dibebani bayar denda alias restitusi terhadap korban sebesar Rp 25 miliar.
Tak hanya Mario Dandy, sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 7 September 2023 juga memiliki agenda pembacaan putusan terdakwa lain yaitu Shane Lukas.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Kurungan
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis kurungan selama dua belas tahun penjara.
Di persidangan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua seperti dalam kanal YouTube PN Jaksel.
Perlu diketahui, putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.
Dalam perkara tersebut, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.