Berita , Jabodetabek

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh PN Jaksel. (Foto: PMJ)

HARIANE – Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya divonis kurungan, anak dari terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut juga dibebani bayar denda alias restitusi terhadap korban sebesar Rp 25 miliar.

Tak hanya Mario Dandy, sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 7 September 2023 juga memiliki agenda pembacaan putusan terdakwa lain yaitu Shane Lukas.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Kurungan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis kurungan selama dua belas tahun penjara.

Di persidangan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandi dibebani bayar restitusi Rp 25 miliar. (Foto: PMJ)

“Mengadili, menyatakan terdakwa mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua seperti dalam kanal YouTube PN Jaksel.

Perlu diketahui, putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025