Berita , Jabodetabek

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh PN Jaksel. (Foto: PMJ)

HARIANE – Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya divonis kurungan, anak dari terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut juga dibebani bayar denda alias restitusi terhadap korban sebesar Rp 25 miliar.

Tak hanya Mario Dandy, sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 7 September 2023 juga memiliki agenda pembacaan putusan terdakwa lain yaitu Shane Lukas.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Kurungan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis kurungan selama dua belas tahun penjara.

Di persidangan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandi dibebani bayar restitusi Rp 25 miliar. (Foto: PMJ)

“Mengadili, menyatakan terdakwa mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua seperti dalam kanal YouTube PN Jaksel.

Perlu diketahui, putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025