Berita , Jabodetabek

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh PN Jaksel. (Foto: PMJ)

HARIANE – Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya divonis kurungan, anak dari terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut juga dibebani bayar denda alias restitusi terhadap korban sebesar Rp 25 miliar.

Tak hanya Mario Dandy, sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 7 September 2023 juga memiliki agenda pembacaan putusan terdakwa lain yaitu Shane Lukas.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Kurungan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis kurungan selama dua belas tahun penjara.

Di persidangan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandi dibebani bayar restitusi Rp 25 miliar. (Foto: PMJ)

“Mengadili, menyatakan terdakwa mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua seperti dalam kanal YouTube PN Jaksel.

Perlu diketahui, putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025