Berita

Vonis Shane Lukas Tetap 5 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Merencanakan Penganiayaan David Ozora

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Shane Lukas Tetap 5 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Merencanakan Penganiayaan David Ozora
Vonis Shane Lukas yang mengabulkan tuntutan JPU untuk hukum pidana 5 tahun. (Foto: YouTube/PN Jakarta Selatan)

HARIANE - Sidang vonis Shane Lukas atas kasus penganiayaan atas David Ozora dilaksanakan hari ini Kamis, 7 September 2023.

Terdakwa Shane Lukas diputuskan hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis hukuman Shane Lukas tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang 10 Agustus 2023 lalu. 

Hal-hal yang memberatkan Shane Lukas menurut Majelis Hakim adalah terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban David Ozora. 

Sedangkan hal yang meringankan hukuman adalah Shane dianggap melakukan pencegahan penganiayaan lebih lanjut, meskipun terlambat sehingga tidak menyebabkan akibat yang lebih fatal terhadap korban. 

Shane Lukas disebut dengan sengaja ikut melakukan penganiayaan bersama dengan Mario Dandy.

"Perbuatan yang menendang kepala, menginjak kepala anak korban David masing-masing lebih dari satu kali adalah dilakukan saksi Mario Dandy maupun Terdakwa Shane Lukas yang merekam video kejadian tersebut menghendaki akibatnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan telah terbukti," ungkap Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai bahwa unsur perencanaan terpenuhi dan terbukti, dan terdakwa Shane Lukas tidak berusaha untuk mencegah tindakan penganiayaan meski memiliki kesempatan untuk itu.  

Majelis Hakim menyebutkan akibat dari perbuatan Shane Lukas menyebabkan korban mengalami cidera berat pada kepala sehingga mengalami amnesia dan tidak memiliki ingatan atas kejadian yang terjadi padanya. 

David Ozora disebut memiliki kemungkinan yang kecil untuk sembuh total atau kembali kepada kondisi normal. 

Jadwal Sidang Mario Dandy Setelah Sidang Vonis Shane Lukas 

Sementara itu terdakwa Mario Dandy juga dijadwalkan akan menjalani sidang vonis Majelis Hukum hari ini di PN Jakarta Selatan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025