Berita

Vonis Shane Lukas Tetap 5 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Merencanakan Penganiayaan David Ozora

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Shane Lukas Tetap 5 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Merencanakan Penganiayaan David Ozora
Vonis Shane Lukas yang mengabulkan tuntutan JPU untuk hukum pidana 5 tahun. (Foto: YouTube/PN Jakarta Selatan)

HARIANE - Sidang vonis Shane Lukas atas kasus penganiayaan atas David Ozora dilaksanakan hari ini Kamis, 7 September 2023.

Terdakwa Shane Lukas diputuskan hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis hukuman Shane Lukas tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang 10 Agustus 2023 lalu. 

Hal-hal yang memberatkan Shane Lukas menurut Majelis Hakim adalah terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban David Ozora. 

Sedangkan hal yang meringankan hukuman adalah Shane dianggap melakukan pencegahan penganiayaan lebih lanjut, meskipun terlambat sehingga tidak menyebabkan akibat yang lebih fatal terhadap korban. 

Shane Lukas disebut dengan sengaja ikut melakukan penganiayaan bersama dengan Mario Dandy.

"Perbuatan yang menendang kepala, menginjak kepala anak korban David masing-masing lebih dari satu kali adalah dilakukan saksi Mario Dandy maupun Terdakwa Shane Lukas yang merekam video kejadian tersebut menghendaki akibatnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan telah terbukti," ungkap Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai bahwa unsur perencanaan terpenuhi dan terbukti, dan terdakwa Shane Lukas tidak berusaha untuk mencegah tindakan penganiayaan meski memiliki kesempatan untuk itu.  

Majelis Hakim menyebutkan akibat dari perbuatan Shane Lukas menyebabkan korban mengalami cidera berat pada kepala sehingga mengalami amnesia dan tidak memiliki ingatan atas kejadian yang terjadi padanya. 

David Ozora disebut memiliki kemungkinan yang kecil untuk sembuh total atau kembali kepada kondisi normal. 

Jadwal Sidang Mario Dandy Setelah Sidang Vonis Shane Lukas 

Sementara itu terdakwa Mario Dandy juga dijadwalkan akan menjalani sidang vonis Majelis Hukum hari ini di PN Jakarta Selatan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025