Berita , Jabodetabek

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh PN Jaksel. (Foto: PMJ)

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas divonis lebih ringan yaitu lima tahun penjara dan tidak dibebankan bayar restitusi.

Seperti halnya Mario Dandy, vonis Shane Lukas juga sesuai dengan tuntutan JPU. Namun rupanya, terdakwa Shane Lukas berupaya untuk mengajukan banding.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan apapun dari pihak keluarga korban yaitu David Ozora maupun sang pengacara yaitu Mellisa Anggraini.

Namun yang pasti, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina dan sang pengacara datang dalam sidang hari ini.

Demikian informasi mengenai terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025