Berita , Jabodetabek
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh PN Jaksel. (Foto: PMJ)
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas divonis lebih ringan yaitu lima tahun penjara dan tidak dibebankan bayar restitusi.
Seperti halnya Mario Dandy, vonis Shane Lukas juga sesuai dengan tuntutan JPU. Namun rupanya, terdakwa Shane Lukas berupaya untuk mengajukan banding.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan apapun dari pihak keluarga korban yaitu David Ozora maupun sang pengacara yaitu Mellisa Anggraini.
Namun yang pasti, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina dan sang pengacara datang dalam sidang hari ini.
Demikian informasi mengenai terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. ****
BACA JUGA: Vonis Shane Lukas Tetap 5 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Merencanakan Penganiayaan David Ozora
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com