Kondisi bangunan bekas kantor Onderdistrik Rongkop masa Kolonial Hindia Belanda yang masih berdiri kokoh. Foto : (Hariane/Ramadhani).
Salah satunya adalah dengan penetapan sebagai cagar budaya agar keberadaannya benar-benar diakui, terjaga, dan masih terawat serta tidak berpindah tangan kepada para kolektor barang lama.
"Sampai dengan tahun 2024 ini, sudah puluhan bangunan, temuan menhir, dan berbagai perabot yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah tersendiri," pungkasnya.****