Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Sehingga Aqil Irham menegaskan gerai yang belum memiliki sertifikat halal resmi tidak boleh memasang logo dan label halal pada produknya.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tukas Aqil.
BACA JUGA : Cara Buka Toko Mixue, Berikut Syarat Lengkap dan Besaran Modal yang Perlu DisiapkanMenanggapi hal ini LPPOM MUI memberikan keterangan langsung terkait Mixue tengah dalam proses sertifikasi halal lewat postingan di Instagram. “#sobatlppom, menanggapi pertanyaan yang masuk, kami informasikan bahwa outlet @mixueindonesia an. PT. Zhisheng Pacific Trading sedang dalam proses sertifikasi halal ya. Yuk, kita doakan semoga lancar prosesnya,” keterangan dalam caption postingan akun @lppom_mui Senin, 02 Januari 2023.