Berita , Headline

Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
HARIANE - Punya gerai hampir di seluruh kota besar, Mixue dilarang pasang logo halal dan label halal oleh Kemenag.
Mixue dilarang pasang logo halal diingatkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham karena belum memiliki sertifikat.
Mengutip dari laman Kemenag, Aqil menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu Mixue dilarang pasang logo halal karena masih dalam proses. 
BACA JUGA :
5 Fakta Unik Mixue yang Jarang Diketahui, Trending Sebagai Penginvasi Ruko Kosong
Aqil mengingatkan Mixue dilarang pasang logo halal karena adanya pengaduan bahwa gerai Mixue memasang logo halal di Indonesia. Pengaduan tersebut dilaporkan oleh akun @aishamaharani bahwa gerai Mixue di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti Semarang memasang logo halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis Senin, 02 Januari 2023.
mixue dilarang pasang logo halal
Mixue sedang dalam proses sertifikasi halal. (Instagram/mixueindonesia)
Sempat trending di Twitter karena disebut sebagai pencatat ruko kosong, Mixue diketahui belum memiliki sertifikat halal. 
Menurut data berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui proses-prosesnya terlebih dahulu.
Menurut laman SiHalal, sertifikat halal resmi dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). 
Alur pengajuan permohonan sertifikasi halal yaitu pelaku usaha mendaftar dan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menertibkan STTD. 
Tahap selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa atau melakukan pengujian kehalalan produk. Setelah diuji, penetapan kehalalan produk disahkan melalui fatwa halal. Terakhir BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam hal ini Aqil menyebut Mixue sudah masuk tahapan pengujian oleh LPH. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025