Berita , Nasional
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024
HARIANE- Mahkamah Konstitusi atau MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) atas gugatannya soal batas usia capres cawapres menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang maju jadi cawapres pada pemilu 2024 usai putusan MK hari ini Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres-cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.
MK menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda.
Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk maju sebagai cawapres pada pemilu 2024 setelah MK memutuskan untuk menerima gugatan atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum UNSA.
Dalam sidang gugatan yang digelar Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun semata merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional.
Diketahui bahwa dalam permohonan yang dilayangkan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Atas dasar pernyataan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" tersebut membuat MK mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan pemohon.
Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.
Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak Makamah Konstitusi.
Sebelumnya MK menolak gugatan yang dilayangkan PSI dan Partai Garuda terkait batas usia capres-cawapres.