Berita , Nasional

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024
MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA yang membuat Gibran berpeluang maju jadi cawapres Pilpres 2024. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE- Mahkamah Konstitusi atau MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) atas gugatannya soal batas usia capres cawapres menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang maju jadi cawapres pada pemilu 2024 usai putusan MK hari ini Senin, 16 Oktober 2023. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres-cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

MK menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda.

Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk maju sebagai cawapres pada pemilu 2024 setelah MK memutuskan untuk menerima gugatan atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum UNSA.

Dalam sidang gugatan yang digelar Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun semata merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional.

Diketahui bahwa dalam permohonan yang dilayangkan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Atas dasar pernyataan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" tersebut membuat MK mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan pemohon.

Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak Makamah Konstitusi.

Sebelumnya MK menolak gugatan yang dilayangkan PSI dan Partai Garuda terkait batas usia capres-cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB