Berita , Nasional

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024
MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA yang membuat Gibran berpeluang maju jadi cawapres Pilpres 2024. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE- Mahkamah Konstitusi atau MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) atas gugatannya soal batas usia capres cawapres menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang maju jadi cawapres pada pemilu 2024 usai putusan MK hari ini Senin, 16 Oktober 2023. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres-cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

MK menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda.

Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk maju sebagai cawapres pada pemilu 2024 setelah MK memutuskan untuk menerima gugatan atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum UNSA.

Dalam sidang gugatan yang digelar Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun semata merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional.

Diketahui bahwa dalam permohonan yang dilayangkan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Atas dasar pernyataan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" tersebut membuat MK mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan pemohon.

Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak Makamah Konstitusi.

Sebelumnya MK menolak gugatan yang dilayangkan PSI dan Partai Garuda terkait batas usia capres-cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025