Berita , Nasional
Respon Gibran Terkait Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres- Cawapres
HARIANE - Berikut respon Gibran terkait keputusan MK mengenai gugatan batas usia Cawapres dimana wali kota Solo tersebut menyatakan bahwa putusan MK merupakan kewenangan MK.
Gibran juga mengaku tidak mengikuti jalannya sidang putusan tersebut sebab masih mengikuti rapat mengenai pembangunan kota Solo.
Diketahui bahwa MK menolak gugatan PSI soal pemilihan umum terkait batas usia Capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Respon Gibran Terkait Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023 telah menolak uji materi tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI
Terkait hal tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dilansir dari berita Surakarta, menyatakan bahwa keputusan MK merupakan kewenangan MK dan harus ditanyakan kepada MK.
Gibran tidak banyak berkomentar terkait keputusan MK tersebut, bahkan mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK.
Gibran yang baru selesai mengadakan rapat di Solo menyatakan bahwa hari ini fokus menerima tamu dan mengadakan rapat dengan berbagai kegiatan untuk membangun kota Solo.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran ketika ditanya soal penolakan MK atas gugatan batasan usia Capres-Cawapres.
Gibran juga meminta untuk tidak membahas soal keputusan MK lagi, soalnya keputusan sudah kelar dan jika menanyakan hal tersebut bisa menanyakan ke MK atau ke pihak penggugat atau ke pakar hukum.
"Wes kelir ya, ojo bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum.