Berita , Nasional
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024
Edmundus Roke Wea
MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA yang membuat Gibran berpeluang maju jadi cawapres Pilpres 2024. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)
Secara garis besar, PSI dan Partai Garuda beranggapan batas usia pencalonan di angka 40 tahun merupakan bentuk diskriminasi bagi para capres dan cawapres yang berpotensi memimpin negara.
Berbeda dengan gugatan PSI dan Partai Garuda, gugatan yang disampaikan mahasiswa UNS menjadi bahan pertimbangan tersendiri dan diterima sebab diksi berpengalaman dalam sebagai Kepala Daerah menjadi bahan pertimbangan tersendiri.
Dengan putusan MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA, Wali Kota Solo Gibran berpeluang maju jadi cawapres pada pemilu 2024 mendatang sebab memenuhi syarat-syarat. ****