Berita , Nasional

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024
MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA yang membuat Gibran berpeluang maju jadi cawapres Pilpres 2024. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE- Mahkamah Konstitusi atau MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) atas gugatannya soal batas usia capres cawapres menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang maju jadi cawapres pada pemilu 2024 usai putusan MK hari ini Senin, 16 Oktober 2023. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres-cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

MK menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda.

Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk maju sebagai cawapres pada pemilu 2024 setelah MK memutuskan untuk menerima gugatan atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum UNSA.

Dalam sidang gugatan yang digelar Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun semata merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional.

Diketahui bahwa dalam permohonan yang dilayangkan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Atas dasar pernyataan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" tersebut membuat MK mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan pemohon.

Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak Makamah Konstitusi.

Sebelumnya MK menolak gugatan yang dilayangkan PSI dan Partai Garuda terkait batas usia capres-cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Senin, 20 Mei 2024 21:03 WIB
PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 21:01 WIB
11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

Senin, 20 Mei 2024 18:24 WIB
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 18:02 WIB
Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Senin, 20 Mei 2024 16:56 WIB
Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Senin, 20 Mei 2024 16:49 WIB
Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Senin, 20 Mei 2024 15:38 WIB
Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Senin, 20 Mei 2024 15:37 WIB