Berita , Nasional

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Gibran Berpeluang Maju Cawapres Pemilu 2024
MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA yang membuat Gibran berpeluang maju jadi cawapres Pilpres 2024. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE- Mahkamah Konstitusi atau MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) atas gugatannya soal batas usia capres cawapres menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang maju jadi cawapres pada pemilu 2024 usai putusan MK hari ini Senin, 16 Oktober 2023. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres-cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

MK menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda.

Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk maju sebagai cawapres pada pemilu 2024 setelah MK memutuskan untuk menerima gugatan atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum UNSA.

Dalam sidang gugatan yang digelar Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun semata merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional.

Diketahui bahwa dalam permohonan yang dilayangkan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Atas dasar pernyataan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" tersebut membuat MK mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan pemohon.

Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak Makamah Konstitusi.

Sebelumnya MK menolak gugatan yang dilayangkan PSI dan Partai Garuda terkait batas usia capres-cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025