Berita , Nasional
Nasib Guru Honorer di Bandar Lampung Datang ke Kedai Kopi Johny Hotman Paris Minta Keadilan, Gaji 9 Bulan Tidak Dibayar, Begini Tanggapan Walikota Bandar Lampung
Yuni Sita Kusrini
Nasib guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, gaji 9 bulan belum dibayar. (Foto : Instagram/hotmanparisofficial)
HARIANE - Nasib guru honorer di negeri ini masih dipertanyakan terutama dari segi gaji yang dikeluhkan tidak sedikit guru honorer.
Kabar nasib guru honorer di Bandar Lampung muncul setelah mendatangi Kedai Kopi Johny Hotman Paris.
Setelah adanya kebijakan guru honorer dihapuskan dan diganti oleh PPPK nasib tenaga honorer kian mengundang simpati rakyat karena diduga tidak kunjung diberikan haknya.BACA JUGA : Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan Hingga Minta Bantuan Pengacara Hotman Paris, DRP: Kemendikbud Harus Gerak CepatDilansir dari dari unggahan di akun Instagram Hotman Paris (@hotmanparisofficial) pada Senin, 26 September 2022. Pada unggahan tersebut terdapat salah seorang dari rombongan yang menyebutkan keluh kesahnya karena belum menerima upah sejak pertama kali diangkat menjadi PPPK. "Kami guru PPPK kota Bandar Lampung teraniaya, terdzolimi bang Hotman karena kami sudah diangkat dari November dari Desember 2021 tapi belum dapet SPMT hingga hari ini sehingga kami belum gajian sampe hari ini," paparnya. "Sudah sekitar 9 bulan belum gajian bang Hotman. Minta tolong bang Hotman, tolong kami bang Hotman," lanjutnya. Unggahan tersebut mendapat dukungan dari warganet dan tidak sedikit yang mengatakan bahwa masyarakat lebih mengandalkan Hotman Paris ketika meminta bantuan hukum. "Ini bukti nyata masyarakat lebih mengandalkan kinerja bang hotman ketimbang pemerintah...#savekeadilan," komentar akun @mry01_2016. Menurut keterangan juru bicara yang mendatangi Kopi Johny, tenaga honorer di kota Bandar Lampung sudah diangkat menjadi PPPK pada bulan Oktober 2021 dan baru diberikan Surat Keputusan (SK) pada bulan Juli 2022. Menurut penuturannya ada sejumlah 1.166 tenaga honorer yang belum menerima gaji sekitar 9 bulan. Ia mengatakan yang bertanggungjawab menggaji tanaga honorer adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yakni Walikota, Hj. Eva Dwiana, S.E. "Alasan mereka kenapa tidak mengeluarkan SK karena katanya tidak ada alokasi umum dana dari pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji guru honorer makanya mereka nggak ada duit dan nggak mengeluarkan SK," curhatnya. "Setelah kami mendapat informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI ternyata Kemenkeu sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) 43 milyar dan 38 milyar yang asumsinya untuk menggaji guru honorer dari Januari sampai Desember 2022," terangnya. Menurutnya setelah SK keluar maka Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) maksimal 30 hari harus sudah dikeluarkan. Pada postingan selanjutnya Hotman Paris menyapa jajaran gubernur, Pemkot Bandar Lampung, Menteri Nadiem Makarim dan KPK. Menurut Hotman ada kejanggalan karena DAU sudah turun dua kali dan ada keterangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk menggaji tenaga honorer. Kemudian pada kanal Youtube Komisi X DPR RI Channel yang membahas rapat kerja (raker) APBN 2023 Komisi X DPR RI dengan Kemensikbudristek RI terdapat salah satu anggota DPR RI Komis X yang membahas mengenai video yang dipositing oleh Hotman Paris. "Pak, pak pimpinan dan lain-lain itu diantaranya juga diagendakan. Saya minta kesediaan kita semuanya untuk diputarkan video rombongan PPPK yang hari ini datang ke Kopo Johny menuntut 9 bulan gaji tidak bayarkan," sela seorang anggota Komisi X DPR RI. "Kepana mereka ke Kopi Johni, kenapa mereka tidak ke Kementrian Menristek, kenapa mereka tidak ke komisi X artinya mereka sudah lelah. Saya minta itu," imbuhnya. Diketahui bahwa salah satu anggota DPR Komis X tersebut bernama Andi Muawiyah Ramly. Selain disinggung terkait PPPK yang belum di gaji, Nadiem Makariem juga didesak untuk menjelaskan mengenai 400 tim bayangan karena menuai banyak kritik.
BACA JUGA : Aturan Pengadaan PPPK Guru 2022 Terbaru, Tenaga Honorer Jadi Pelamar Prioritas?
Walikota Bandar Lampung Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut Eva Dwiana menjelaskan alur penerbitan SK & Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK 2021 pada akun Instagram pribadinya (@eva.dwiana). Ia juga menjelaskan bahwa gaji disahkan dalam APBD perubahan. Awalnya gaji guru PPPK dibebankan pada DAU tetapi dalam perjalanan DAU tidak ditambahkan. Eva menyebutkan bahwa anggaran pemerintah harus disahkan terlebih dahulu dan ditinjau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) baru kemudian gaji disalurkan.****
1