Berita , D.I Yogyakarta
Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan
HARIANE - Sebagai tindak lanjut kasus pembuangan sampah ilegal yang terjadi di lahan kawasan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kapanewon Purwosari memanggil pelaku pembuangan sampah dan pemilik lahan, pada Senin, 13 Mei 2024.
Saat dipertemukan, pembuang sampah mengaku melakukan pembuangan sampah ilegal di wilayah Kapanewon Purwosari karena ikut-ikutan dengan pembuang sampah lain.
"Kemarin kami dengar dari teman, ada sampah dari kota (Jogja) maupun Sleman naik ke Gunungkidul, jadi kami ikut juga," kata pembuang sampah ilegal, Wartijo saat ditemui di Balai Kalurahan Giripurwo pada Senin, 13 Mei 2024.
Meskipun Wartijo yang membawa sampah tersebut, namun ia tidak mengetahui secara persis asal sampah yang dibawanya.
"Saya kurang paham karena teman saya (yang paham)," jelasnya.
Pihaknya memilih wilayah Kapanewon Purwosari untuk dijadikan tempat membuang sampah karena dirasa lokasinya jauh dari pemukiman warga. Sehingga, ia menganggap tidak akan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
"Yang jelas (karena) jauh dari pemukiman, karena jarak dari pemukiman ke pembuangan yang kami siapkan tadi itu sekitar 5 km," tambahnya.
Rencananya, pihaknya juga akan memberikan kompensasi kepada wilayah yang dilewatinya untuk membuang sampah tersebut. Setiap orang akan mendapatkan bagian sekitar Rp10.000.
"Wilayah yang kami lewati jelas kami berikan kontribusi per orang Rp10 ribu," ujarnya.
Alasan lain Wartijo nekat melakukan pembuangan sampah di wilayah Kapanewon Purwosari ini, karena ia merasa tidak mengetahui adanya larangan membuang sampah dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul.
"Belum tahu saya (ada larangan pembuangan sampah)," ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, Wartijo akan memilah sampah tersebut. Dia akan memilih sampah yang dirasa laku untuk dijual, dan sisanya akan digunakan menjadi pupuk.****