Berita , D.I Yogyakarta

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

profile picture Pandu S
Pandu S
Sampah Dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata Untuk Reklamasi Tambang Ilegal
Bekas Tambang di Kalurahan Giring, Kabupaten Gunungkidul Merupakan Tambang Ilegal. (Foto: Dokumentasi Warga)

HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul telah memastikan, sampah dari Sleman yang dibuang ke Kabupaten Gunungkidul tujuannya digunakan untuk mereklamasi bekas tambang ilegal. 

Menindaklanjuti hal ini, DLH Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah memberhentikan kegiatan pembuangan sampah di area bekas tambang ilegal, yang berada di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. 

Informasi mengenai sampah yang akan digunakan untuk reklamasi tambang ilegal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hary Sukmono. 

"Kalau informasi yang diperoleh dari pemilik lahan benar, digunakan untuk reklamasi lahan pasca tambang," kata Hary saat dihubungi melalui telepon Senin, 6 Mei 2024. 

Sebelumnya, kegiatan pembuangan sampah di wilayah Kalurahan Giring ini pertama kali diketahui oleh warga. Warga yang merasa resah dan terganggu kemudian melaporkan aktivitas ini ke DLH. 

Setelah mendapat laporan dari warga Kalurahan Giring, pihak DLH kemudian langsunb melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya Satpol PP, Lurah Giring, dan Panewu Paliyan. 

Dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang, Hary membenarkan bahwa tambang yang digunakan untuk membuang sampah merupakan tambang batu kapur ilegal. 

"Iya (tambang batu putih, dan tidak berizin)," tegas Hary. 

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta telah menegaskan, pengolahan sampah seharusnya menjadi kewenangan masing-masing wilayah. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul.

"Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh, kedua segera kita hentikan, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian," kata Sunaryanta saat ditemui setelah acara Safari Syawalan, di Taman Budaya Gunungkidul.

Mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang ilegal, Sunaryanta belum memikirkan hal itu. Menurutnya, yang terpenting aktivitas buang sampah ke Gunungkidul saat ini sudah dihentikan. 

"Masih belum, yang penting saat ini sudah dihentikan," pungkas Sunaryanta. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025