Berita , D.I Yogyakarta

Nikah Siri 2 Kali, Oknum ASN di Gunungkidul Dipecat

profile picture Pandu S
Pandu S
Nikah Siri 2 Kali, Oknum ASN di Gunungkidul Dipecat
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Adanya 3 ASN di Gunungkidul Yang Disanksi. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul melalui Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan hormat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ASN tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali.

Selain itu, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi kepada dua oknum ASN lain yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat, kedua kita tindak," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9/2024).

Menurut Sunaryanta, tindakan yang dilakukannya ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Selain itu, tindakan ini juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan tindak pelanggaran.

"Ini semua dalam rangka untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar, menjelaskan bahwa tiga ASN yang ditindak antara lain SY, ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika; DS, ASN Kapanewon Karangmojo; dan SR, ASN pada Dinas Pariwisata.

Dikatakannya, SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke salah satu losmen di Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Diketahui, SY datang ke losmen dengan niatan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas tindakannya tersebut, SY terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Terkait kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.

Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.

Sementara DS melakukan pelanggaran saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja. Ia terbukti bersalah telah melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.

DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Senin, 16 September 2024 20:47 WIB
Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Senin, 16 September 2024 19:55 WIB
Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Senin, 16 September 2024 19:25 WIB
Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Senin, 16 September 2024 18:09 WIB
Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Senin, 16 September 2024 15:01 WIB
Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Senin, 16 September 2024 14:56 WIB
Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Senin, 16 September 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 16 September 2024 10:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Senin, 16 September 2024 10:53 WIB
Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Minggu, 15 September 2024 23:20 WIB