Berita , D.I Yogyakarta

Nikah Siri 2 Kali, Oknum ASN di Gunungkidul Dipecat

profile picture Pandu S
Pandu S
Nikah Siri 2 Kali, Oknum ASN di Gunungkidul Dipecat
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Adanya 3 ASN di Gunungkidul Yang Disanksi. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul melalui Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan hormat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ASN tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali.

Selain itu, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi kepada dua oknum ASN lain yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat, kedua kita tindak," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9/2024).

Menurut Sunaryanta, tindakan yang dilakukannya ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Selain itu, tindakan ini juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan tindak pelanggaran.

"Ini semua dalam rangka untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar, menjelaskan bahwa tiga ASN yang ditindak antara lain SY, ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika; DS, ASN Kapanewon Karangmojo; dan SR, ASN pada Dinas Pariwisata.

Dikatakannya, SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke salah satu losmen di Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Diketahui, SY datang ke losmen dengan niatan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas tindakannya tersebut, SY terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Terkait kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.

Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.

Sementara DS melakukan pelanggaran saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja. Ia terbukti bersalah telah melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.

DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB