Berita , D.I Yogyakarta

Nikah Siri 2 Kali, Oknum ASN di Gunungkidul Dipecat

profile picture Pandu S
Pandu S
Nikah Siri 2 Kali, Oknum ASN di Gunungkidul Dipecat
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Adanya 3 ASN di Gunungkidul Yang Disanksi. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul melalui Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan hormat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ASN tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali.

Selain itu, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi kepada dua oknum ASN lain yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat, kedua kita tindak," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9/2024).

Menurut Sunaryanta, tindakan yang dilakukannya ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Selain itu, tindakan ini juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan tindak pelanggaran.

"Ini semua dalam rangka untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar, menjelaskan bahwa tiga ASN yang ditindak antara lain SY, ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika; DS, ASN Kapanewon Karangmojo; dan SR, ASN pada Dinas Pariwisata.

Dikatakannya, SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke salah satu losmen di Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Diketahui, SY datang ke losmen dengan niatan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas tindakannya tersebut, SY terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Terkait kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.

Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.

Sementara DS melakukan pelanggaran saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja. Ia terbukti bersalah telah melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.

DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025