Satu oknum lain, SR, terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2010 dengan seorang wanita asal Gunungkidul, dan pada bulan November tahun 2023 dengan seorang wanita asal Karawang.
SR terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Iya, yang bersangkutan menikah dua kali. SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Iskandar.
Penjatuhan hukuman kepada SR tersebut berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
Iskandar mengatakan bahwa hukuman disiplin semacam ini dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar dalam bentuk apapun.
"Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju," pungkas Iskandar.****