Berita , D.I Yogyakarta
Oknum Mahasiswa bakar Teman Sendiri, Begini Sebenarnya yang Terjadi
Ichsan Muttaqin
Oknum Mahasiswa bakar Teman Sendiri, Begini Sebenarnya yang Terjadi
Karena kejadian tersebut, korban saat ini mengalami luka bakar yang cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kondisi korban, saat ini belum bisa kami interogasi karena masih mendapatkan perawatan lukanya yang mencapai 80 persen di RS Sardjito," jelasnya.
BACA JUGA : Alfamart di Gambut Kalimantan Selatan Roboh Hingga Viral di Twitter, 14 Orang Jadi KorbanPara pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. Tidak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 56 karena kedua tersangka diduga saling membantu dengan menyiapkan kendaraan motor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor. Pasal 170 KHUP mengenai kekerasan secara bersama-sama di depan umum dan 221 KUHP yang berbunyi barang siapa menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan akan dipenjara maksimal 9 bulan. Kombes Ary Ade berharap setelah kejadian mahasiswa bakar teman sendiri bisa dijadikan pelajaran untuk semuanya, "Semoga dengan terungkapnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua.” ****