Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Mahasiswa bakar Teman Sendiri, Begini Sebenarnya yang Terjadi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Oknum Mahasiswa bakar Teman Sendiri, Begini Sebenarnya yang Terjadi
Oknum Mahasiswa bakar Teman Sendiri, Begini Sebenarnya yang Terjadi
Karena kejadian tersebut, korban saat ini mengalami luka bakar yang cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kondisi korban, saat ini belum bisa kami interogasi karena masih mendapatkan perawatan lukanya yang mencapai 80 persen di RS Sardjito," jelasnya.
BACA JUGA : Alfamart di Gambut Kalimantan Selatan Roboh Hingga Viral di Twitter, 14 Orang Jadi Korban
Para pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 56 karena kedua tersangka diduga saling membantu dengan menyiapkan kendaraan motor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor.
Pasal 170 KHUP mengenai kekerasan secara bersama-sama di depan umum dan 221 KUHP yang berbunyi barang siapa menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan akan dipenjara maksimal 9 bulan.
Kombes Ary Ade berharap setelah kejadian mahasiswa bakar teman sendiri bisa dijadikan pelajaran untuk semuanya, "Semoga dengan terungkapnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua.” ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB