Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar

profile picture Pandu S
Pandu S
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan Ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar
Banner Yang Terpasang di Kantor DPRD Gunungkidul Sebagai Bentuk Tuntutan Terkait Video Mesum Oknum Dewan Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kasus video mesum yang melibatkan salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, HN, saat ini memasuki babak baru. HN kini melaporkan balik terkait tersebarnya video asusila tersebut dengan menggunakan landasan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tersebarnya video tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Achmad Mirza melalui telepon, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, HN telah menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya video call mesum yang melibatkan dirinya.

Ia juga menyatakan bahwa telah memberikan klarifikasi ke Polres Gunungkidul dan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1, saya adalah korban. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang sedang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dan semoga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar HN.

Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Turun Tangan

Secara terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.

BK saat ini sedang mendalami permasalahan yang melibatkan HN.

“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang.

Endang menjelaskan, jika hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, BK akan berkewajiban merehabilitasi nama baik HN secara lisan dalam rapat paripurna.

Namun, jika terbukti bersalah, HN dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025