Berita , D.I Yogyakarta
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar
HARIANE - Kasus video mesum yang melibatkan salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, HN, saat ini memasuki babak baru. HN kini melaporkan balik terkait tersebarnya video asusila tersebut dengan menggunakan landasan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tersebarnya video tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Achmad Mirza melalui telepon, Selasa (17/12/2024).
Di sisi lain, HN telah menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya video call mesum yang melibatkan dirinya.
Ia juga menyatakan bahwa telah memberikan klarifikasi ke Polres Gunungkidul dan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1, saya adalah korban. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang sedang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dan semoga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar HN.
Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Turun Tangan
Secara terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.
BK saat ini sedang mendalami permasalahan yang melibatkan HN.
“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang.
Endang menjelaskan, jika hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, BK akan berkewajiban merehabilitasi nama baik HN secara lisan dalam rapat paripurna.
Namun, jika terbukti bersalah, HN dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.