Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar

profile picture Pandu S
Pandu S
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan Ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar
Banner Yang Terpasang di Kantor DPRD Gunungkidul Sebagai Bentuk Tuntutan Terkait Video Mesum Oknum Dewan Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kasus video mesum yang melibatkan salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, HN, saat ini memasuki babak baru. HN kini melaporkan balik terkait tersebarnya video asusila tersebut dengan menggunakan landasan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tersebarnya video tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Achmad Mirza melalui telepon, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, HN telah menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya video call mesum yang melibatkan dirinya.

Ia juga menyatakan bahwa telah memberikan klarifikasi ke Polres Gunungkidul dan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1, saya adalah korban. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang sedang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dan semoga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar HN.

Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Turun Tangan

Secara terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.

BK saat ini sedang mendalami permasalahan yang melibatkan HN.

“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang.

Endang menjelaskan, jika hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, BK akan berkewajiban merehabilitasi nama baik HN secara lisan dalam rapat paripurna.

Namun, jika terbukti bersalah, HN dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB