Berita , D.I Yogyakarta
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU di Setiap Dapil
HARIANE -Berikut ini daftar caleg terpilih yang akan menjadi anggota DPRD Gunungkidul tahun 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih di 5 daerah pilih (Dapil) di Kabupaten Gunungkidul.
Meski petahana masih mendominasi jumlah kursi di parlemen namun, nampak diantaranya sejumlah wajah baru calon wakil rakyat di Bumi Handayani.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang hingga ditetapkan oleh KPU daerah ada dua partai yang berhasil mendapatkan kursi terbanyak yaitu PDI P 8 kursi dan NasDem 8 kursi.
Berikut ini daftar caleg terpilih Dapil 1 : Arif Gunadi (PKB) - Baru, Hanief Afadil (PKB) - Baru, Rida Mustofa (Gerindra) - Incumbent, Sugito (PDIP) - Incumbent, Heri Nugroho (Golkar) - Incumbent, Rian Eko (Nasdem) - Incumbent, Widiyarto (PKS) - Baru, Supriyadi (PAN) - Incumbent, Supriyani Astuti (Demokrat) - Incumbent.
Dapil 2 : Angga Sandy (Gerindra) - Baru, Mega Nusantara (PDIP) - Baru, Bowo Sutrisno (Golkar) - Baru, Porwadi (Nasdem) - Incumbent, Mujiyono (Nasdem) - Baru, Maryati (PKS) - Baru, Suharjo (PAN) - Incumbent, Eko Rustanto (Demokrat) - Incumbent. Dapil 3 : Dwi Wahyu Asmoro (PKB) - Baru, Eckwan Mulyana (Gerindra) - Incumbent, Untung Ardianto (PDIP) - Incumbent, L. Arintoko (PDIP) - Baru, Gunawan (Golkar) - Incumbent, Singgih M (Golkar) - Baru, Silvia Mega (Nasdem) - Baru, Ari Prabowo (Nasdem) - Baru, Wahyu Suharjo (PKS) - Baru, Sugeng Nurmantyo (PAN) - Incumbent.
Dapil 4 : Suwignyo (PKB) - Incumbent, Ibnu Sugeng (PKB) - Baru, Sigit Subarno (PDIP) - Baru, Agus Joko (PDIP) - Incumbent, Anti Kumalasari (Golkar) - Baru, Wiwik Widiastuti (PAN) - Incumbent, Sujaka (PKS) - Baru, Maryanta (Gerindra) - Incumbent, Heri Purwanto (Nasdem) - Incumbent. Dapil 5 : Wulan Tustiana (Nasdem) - Incumbent, Kuswarini (Nasdem) - Incumbent, Endang SS (PDIP) - Incumbent, Tejo Aribowo (PDIP) - Incumbent, Ery Agustin (Golkar) - Incumbent, Rais Riza (Gerindra) - Baru, Sulastini (PKB) - Baru, Zaenal Abidin (PKS) - Baru, Anwarudin (PAN) - Incumbent.
"Sesuai dengan regulasi kewenangan kami hanya sampai di pengusulan ke Gubernur saja. Selanjutnya untuk pelantikan dan penetapan pimpinan dewan ada di Sekretariat DPRD," ucap Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Kamis (02/05/2024).
Para caleg terpilih dan telah ditetapkan ini wajib menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU yaitu 21 hari sebelum pelantikan dilakukan. Ia menegaskan apabila para caleg terpilih ini tidak melaporkan hal tersebut, KPU tidak akan memproses pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY.
"Kalau mereka tidak menyerahkan ya KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan di usulan pelantikan," tegas Asih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari kemarin semua berjalan sukses dan lancar hingga tahapan penetapan ini. Berdasarkan jalannya rapat pleno tadi, semua berjalan baik dan tidak ada protes maupun hal-hal yang menunda penetapan.
"Semua berjalan sukses dan lancar. Kalau untuk evaluasi saya kira beberapa hal soal logistik perlu diperbaiki, termasuk dengan proses rekapitulasi," ujar Andang.