Berita , D.I Yogyakarta
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar
Pandu S
Banner Yang Terpasang di Kantor DPRD Gunungkidul Sebagai Bentuk Tuntutan Terkait Video Mesum Oknum Dewan Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)
Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 dan 5 Peraturan DPRD.
“Kalau pemberhentian sebagai anggota Dewan adalah kewenangan partai. Saat ini HN masih beraktivitas karena belum ada keputusan apa pun,” tambahnya.
Masyarakat Geger dan Melakukan Protes
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Gunungkidul digemparkan oleh beredarnya sebuah video asusila yang melibatkan HN.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, terlihat HN sedang melakukan panggilan video dengan seorang wanita tanpa busana.
Beredarnya video tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian warga bahkan mendatangi Kantor DPRD Gunungkidul untuk menyampaikan tuntutan agar HN segera diberhentikan dari jabatannya.****