Berita

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding
Ilustrasi. Foto : (google).

HARIANE – Awal Februari 2025 lalu, dua orang PNS di Pemkab Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terlibat kasus perselingkuhan. Pasca pemecatan tersebut, JS, mantan pegawai Kapanewon Panggang, kemudian mengajukan banding.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pengajuan banding dari JS (perempuan) yang sebelumnya diberhentikan oleh Bupati. Banding tersebut diajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan saat ini masih dalam proses.

“Iya betul, (banding) sudah dalam proses di BPASN. Saat ini kami menunggu putusan dari BPASN,” kata Sunawan saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, yang mengajukan banding hanya JS. Sementara itu, S—yang merupakan pasangan perselingkuhannya dan pegawai di Kapanewon Purwosari—telah menerima keputusan bupati dan tidak mengajukan banding.

“Hanya yang perempuan saja yang banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meski S diberhentikan karena kasus perselingkuhan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak pensiun. Hal ini karena S telah memenuhi persyaratan, yakni usia di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 25 tahun.

“Kalau yang perempuan tidak menerima hak pensiun karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada awal Februari lalu saat Sunaryanta masih menjabat sebagai Bupati Gunungkidul, dua orang PNS—yakni JS dan S—dipecat karena terlibat kasus perselingkuhan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pasangan sah mereka melaporkan kasus perselingkuhan tersebut kepada Bupati, disertai bukti-bukti pendukung.

Bupati kemudian membentuk tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, keduanya mengakui bahwa mereka memang menjalin hubungan gelap.

Atas kasus tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf F, serta melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025