Berita

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding
Ilustrasi. Foto : (google).

HARIANE – Awal Februari 2025 lalu, dua orang PNS di Pemkab Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terlibat kasus perselingkuhan. Pasca pemecatan tersebut, JS, mantan pegawai Kapanewon Panggang, kemudian mengajukan banding.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pengajuan banding dari JS (perempuan) yang sebelumnya diberhentikan oleh Bupati. Banding tersebut diajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan saat ini masih dalam proses.

“Iya betul, (banding) sudah dalam proses di BPASN. Saat ini kami menunggu putusan dari BPASN,” kata Sunawan saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, yang mengajukan banding hanya JS. Sementara itu, S—yang merupakan pasangan perselingkuhannya dan pegawai di Kapanewon Purwosari—telah menerima keputusan bupati dan tidak mengajukan banding.

“Hanya yang perempuan saja yang banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meski S diberhentikan karena kasus perselingkuhan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak pensiun. Hal ini karena S telah memenuhi persyaratan, yakni usia di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 25 tahun.

“Kalau yang perempuan tidak menerima hak pensiun karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada awal Februari lalu saat Sunaryanta masih menjabat sebagai Bupati Gunungkidul, dua orang PNS—yakni JS dan S—dipecat karena terlibat kasus perselingkuhan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pasangan sah mereka melaporkan kasus perselingkuhan tersebut kepada Bupati, disertai bukti-bukti pendukung.

Bupati kemudian membentuk tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, keduanya mengakui bahwa mereka memang menjalin hubungan gelap.

Atas kasus tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf F, serta melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025
Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul

Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul

Rabu, 16 April 2025
Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Rabu, 16 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Rabu, 16 April 2025