Berita

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding
Ilustrasi. Foto : (google).

HARIANE – Awal Februari 2025 lalu, dua orang PNS di Pemkab Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terlibat kasus perselingkuhan. Pasca pemecatan tersebut, JS, mantan pegawai Kapanewon Panggang, kemudian mengajukan banding.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pengajuan banding dari JS (perempuan) yang sebelumnya diberhentikan oleh Bupati. Banding tersebut diajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan saat ini masih dalam proses.

“Iya betul, (banding) sudah dalam proses di BPASN. Saat ini kami menunggu putusan dari BPASN,” kata Sunawan saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, yang mengajukan banding hanya JS. Sementara itu, S—yang merupakan pasangan perselingkuhannya dan pegawai di Kapanewon Purwosari—telah menerima keputusan bupati dan tidak mengajukan banding.

“Hanya yang perempuan saja yang banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meski S diberhentikan karena kasus perselingkuhan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak pensiun. Hal ini karena S telah memenuhi persyaratan, yakni usia di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 25 tahun.

“Kalau yang perempuan tidak menerima hak pensiun karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada awal Februari lalu saat Sunaryanta masih menjabat sebagai Bupati Gunungkidul, dua orang PNS—yakni JS dan S—dipecat karena terlibat kasus perselingkuhan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pasangan sah mereka melaporkan kasus perselingkuhan tersebut kepada Bupati, disertai bukti-bukti pendukung.

Bupati kemudian membentuk tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, keduanya mengakui bahwa mereka memang menjalin hubungan gelap.

Atas kasus tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf F, serta melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025