Berita , Headline

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
HARIANE - Paspor masa berlaku 10 tahun akhirnya diterbitkan pemerintah Indonesia melalui DIrektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengadaan paspor masa berlaku 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022 di Jakarta.
Dikeluarkannya paspor masa berlaku 10 tahun, tentunya juga akan merubah ketentuan dari visa yang digunakan untuk pergi ke luar negeri tersebut. Lantas ketentuan apa saja yang berubah?

Ketentuan Baru Paspor Masa Berlaku 10 Tahun yang Dikeluarkan Ditjen Imigrasi

Paspor masa berlaku 10 tahun
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun yang mulai digunakan per 12 Oktober 2022. (Foto: Unsplash/ConverKit)
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, ada beberapa ketentuan baru mengenai pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun. Adapun ketentuan barunya sebagai berikut:
BACA JUGA : Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

1. Masyarakat masih akan dikenakan biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik," ungkap Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
Akan tetapi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai paspor masa berlaku 10 tahun ini masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait. 

2. Paspor masa berlaku 10 tahun hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan diberikan paspor dengan jangka waktu lima tahun.

3. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan disesuaikan dengan kewajiban anak memilih kewarganegaraannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 23 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 23 April 2025
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025