Berita , Headline

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
HARIANE - Paspor masa berlaku 10 tahun akhirnya diterbitkan pemerintah Indonesia melalui DIrektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengadaan paspor masa berlaku 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022 di Jakarta.
Dikeluarkannya paspor masa berlaku 10 tahun, tentunya juga akan merubah ketentuan dari visa yang digunakan untuk pergi ke luar negeri tersebut. Lantas ketentuan apa saja yang berubah?

Ketentuan Baru Paspor Masa Berlaku 10 Tahun yang Dikeluarkan Ditjen Imigrasi

Paspor masa berlaku 10 tahun
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun yang mulai digunakan per 12 Oktober 2022. (Foto: Unsplash/ConverKit)
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, ada beberapa ketentuan baru mengenai pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun. Adapun ketentuan barunya sebagai berikut:
BACA JUGA : Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

1. Masyarakat masih akan dikenakan biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik," ungkap Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
Akan tetapi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai paspor masa berlaku 10 tahun ini masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait. 

2. Paspor masa berlaku 10 tahun hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan diberikan paspor dengan jangka waktu lima tahun.

3. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan disesuaikan dengan kewajiban anak memilih kewarganegaraannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB