Berita , Headline

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
HARIANE - Paspor masa berlaku 10 tahun akhirnya diterbitkan pemerintah Indonesia melalui DIrektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengadaan paspor masa berlaku 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022 di Jakarta.
Dikeluarkannya paspor masa berlaku 10 tahun, tentunya juga akan merubah ketentuan dari visa yang digunakan untuk pergi ke luar negeri tersebut. Lantas ketentuan apa saja yang berubah?

Ketentuan Baru Paspor Masa Berlaku 10 Tahun yang Dikeluarkan Ditjen Imigrasi

Paspor masa berlaku 10 tahun
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun yang mulai digunakan per 12 Oktober 2022. (Foto: Unsplash/ConverKit)
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, ada beberapa ketentuan baru mengenai pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun. Adapun ketentuan barunya sebagai berikut:
BACA JUGA : Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

1. Masyarakat masih akan dikenakan biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik," ungkap Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
Akan tetapi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai paspor masa berlaku 10 tahun ini masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait. 

2. Paspor masa berlaku 10 tahun hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan diberikan paspor dengan jangka waktu lima tahun.

3. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan disesuaikan dengan kewajiban anak memilih kewarganegaraannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB